Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Pecahkan Rekor, 334 Ribu Pemudik Tinggalkan Bali

Johan Subekti

0 Comment

Link

BALI – Arus mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Gilimanuk mencatat rekor baru dengan jumlah pemudik yang melampaui prediksi.

Dalam enam hari terakhir, lebih dari 334 ribu orang telah meninggalkan Bali melalui pelabuhan ini, dengan puncak arus terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Lonjakan pemudik ini bahkan melampaui jumlah pada puncak mudik tahun 2024. Pada Rabu malam, antrean kendaraan mencapai hingga 8 kilometer dari pelabuhan, menyebabkan kepadatan yang cukup signifikan.

Namun, kondisi lalu lintas berangsur normal pada Kamis malam seiring dengan penyesuaian pola keberangkatan dan pengaturan arus kendaraan.

Manajer Usaha Pelabuhan Gilimanuk, Ryan Dewangga, menyatakan bahwa lebih dari 100 ribu kendaraan telah diseberangkan, dengan dominasi kendaraan pribadi dan bus.

“Puncak arus mudik kali ini benar-benar melampaui ekspektasi kami. Pada hari Rabu saja, tercatat 78.581 orang menyeberang ke Jawa, lebih tinggi dibandingkan dengan puncak mudik tahun sebelumnya,” ungkap Ryan dilansir HarianKota, jejaring Voiceofnusantara.

Data dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang menunjukkan bahwa selama periode 21-26 Maret 2025, total 334.754 orang dan 101.210 kendaraan telah keluar Bali menuju Pulau Jawa.

Pihak ASDP juga terus mengoptimalkan operasional kapal untuk mengurangi kepadatan dan memastikan kelancaran arus mudik.

Untuk mengatur arus balik dan memberikan waktu istirahat bagi operator kapal serta petugas di lapangan, Pelabuhan Ketapang akan ditutup sementara pada 28 Maret 2025 pukul 17.00 WIB hingga 30 Maret 2025 pukul 06.00 WIB.

Sementara itu, Pelabuhan Gilimanuk akan ditutup pada 29 Maret 2025 pukul 05.00 WITA dan kembali beroperasi pada 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.

Dengan rekor jumlah pemudik yang meningkat, pihak terkait terus mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik dan memanfaatkan waktu perjalanan yang lebih fleksibel guna menghindari kepadatan ekstrem di pelabuhan.(*)

Share:

Related Post

Leave a Comment