Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan menggunakan video deepfake.
Dalam kasus ini, JS diduga menyebarkan video deepfake yang memanipulasi gambar dan suara pejabat negara, yakni Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk menipu masyarakat.
Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, JS menggunakan video deepfake yang diunduh dari akun Instagram orang lain.
Tersangka mencari video dengan kata kunci “prabowo give away” di media sosial, dan setelah menemukan video tersebut, ia mengunggahnya ke akun Instagram pribadinya dengan nama @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.000 pengikut.
Video yang diunggah oleh JS memanipulasi tampilan seolah-olah Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pengumuman terkait bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam video tersebut, terdapat caption yang menambahkan informasi palsu mengenai pencairan bantuan, termasuk nomor telepon yang digunakan untuk menarik perhatian masyarakat yang ingin menerima dana bantuan tersebut.
JS memanfaatkan video deepfake dengan tujuan agar masyarakat percaya pada program bantuan yang sebenarnya tidak pernah ada. Para korban yang tertarik untuk mendapatkan bantuan tersebut diminta untuk membayar biaya administrasi sebelum proses pencairan dana dilakukan. Padahal, program bantuan yang disebutkan dalam video itu adalah rekayasa belaka.
“JS melakukan aksi ini sejak 2024 dan sudah berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp65 juta. Total korban yang telah terjebak dalam penipuan ini mencapai sekitar 100 orang,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji.
Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbesar berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
Atas perbuatannya, JS kini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan.
Penyidik Bareskrim Polri menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan teknologi, termasuk penyebaran konten deepfake yang dapat merugikan banyak orang.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan yang merugikan masyarakat dengan menggunakan teknologi digital untuk tujuan kriminal. (*)
Leave a Comment