Voiceofnusantara.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dalam rangka memperbaiki ketentuan terkait trading halt dan ARB yang tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Nomor Kep-00024/BEI/03-2020. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, yang mulai berlaku efektif pada Selasa, 8 April 2025.
Batasan Persentase ARB Disesuaikan
Dalam ketentuan baru ini, batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen untuk Efek berupa saham yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, termasuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE). Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh rentang harga.
Ketentuan Trading Halt
Selain itu, ketentuan terkait trading halt juga mengalami penyesuaian. BEI akan melakukan tindakan berikut jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan:
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8 persen.
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15 persen.
- Trading suspend apabila IHSG turun lebih dari 20 persen, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK.
Upaya Mengelola Volatilitas Pasar
Penyesuaian terhadap batasan ARB bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar dan melindungi investor. Sementara itu, perubahan ketentuan trading halt bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam merumuskan strategi investasi, dengan tetap mempertimbangkan informasi yang ada.
Kautsar menambahkan bahwa penyesuaian kebijakan ini juga mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa-bursa di dunia serta masukan dari pelaku pasar.
Untuk informasi lebih lanjut, Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025 dapat diakses di website resmi BEI di www.idx.co.id pada menu Peraturan > Keputusan Direksi.
Leave a Comment