BPOM Tegaskan Pengawasan Terhadap Minuman Serbuk yang Dipromosikan untuk Ibu Menyusui

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Isu mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan telah ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait pengawasan dan temuan produk yang beredar di masyarakat. Tiga produk yang terlibat dalam isu ini adalah Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung.

BPOM melalui pengawasan dan penelusuran produk di pasar menemukan bahwa tiga produk minuman serbuk tersebut memang beredar dengan klaim yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data registrasi, produk Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Sedangkan produk Mom Uung terdaftar dalam dua kategori: sebagai minuman serbuk untuk ibu menyusui dan sebagai minuman serbuk biasa yang tidak diperuntukkan untuk ibu menyusui.

Penting untuk dicatat bahwa komposisi ketiga produk ini tidak mengandung bahan tambahan pangan pemanis buatan. Namun, temuan laboratorium BPOM menunjukkan adanya kandungan pemanis buatan sukralosa pada produk Momsy, sementara pada Mama Bear dan Mom Uung tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.

Klaim dan Label yang Tidak Sesuai

Hasil pengawasan terhadap label produk mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara klaim yang tercantum di produk dengan label yang disetujui pada saat registrasi.

Produk Momsy misalnya, mencantumkan klaim “ASI booster” yang seolah-olah menyarankan produk ini dikonsumsi oleh ibu menyusui.

Demikian pula, produk Mom Uung mencantumkan peruntukan sebagai “Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui” serta klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan yang disetujui saat registrasi.

Pada produk Mama Bear, klaim yang tercantum juga tidak sesuai dengan label yang disetujui, serta memuat informasi yang dapat menyesatkan konsumen.

Sebagai respons terhadap pelanggaran yang ditemukan, BPOM telah memberikan sanksi tegas, antara lain pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, BPOM juga menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk tersebut, termasuk penjualan melalui platform online, serta menginstruksikan penarikan produk dari peredaran. Semua pelaksanaannya harus dilaporkan kepada BPOM.

BPOM juga mengeluarkan peringatan dan melarang penayangan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait produk ini.

Peran BPOM dalam Menjamin Keamanan Pangan

BPOM menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan secara terus-menerus, baik sebelum maupun selama produk beredar di pasar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi yang telah ditetapkan.

BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK, yang terdiri dari:

  1. Memastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  2. Mencermati informasi pada label produk, termasuk komposisi, informasi nilai gizi, peruntukan/kegunaan produk, izin edar, serta nama dan alamat produsen.
  3. Memastikan produk memiliki izin edar yang sah.
  4. Memastikan produk tidak melewati tanggal kedaluwarsa.
  5. Menghindari konsumsi produk dengan klaim atau promosi yang berlebihan.

Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya kegiatan produksi, peredaran, atau promosi pangan olahan yang tidak sesuai ketentuan, BPOM mendorong untuk segera melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533 atau menghubungi Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

BPOM terus berupaya untuk menjaga keamanan pangan di Indonesia dan memastikan konsumen memperoleh produk yang aman serta sesuai dengan klaim yang tercantum pada label produk.(*)

Share:

Related Post

Leave a Comment