C. Suhadi: Isu Ijazah Jokowi Sarat Muatan Politik, Bukan Persoalan Hukum

Rahmanudin Arif

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Surakarta – Koordinator Tim Hukum Merah Putih sekaligus Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (NINJA), C. Suhadi, menegaskan bahwa polemik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukanlah isu hukum, melainkan isu politis yang sarat kepentingan untuk menjatuhkan nama baik Presiden RI ke-7 tersebut.

Menurut Suhadi, tuduhan pemalsuan ijazah yang kembali muncul ke publik tidak disertai alat bukti yang kuat. Ia menyayangkan bahwa pihak-pihak yang menyuarakan isu tersebut justru tidak menempuh jalur hukum yang semestinya.

“Lucu rasanya jika ada yang terus-menerus menuduh ijazah Pak Jokowi palsu, tapi tidak melaporkannya secara hukum. Jelas mereka tidak memiliki bukti adanya unsur kepalsuan,” kata Suhadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Kritik Terhadap Langkah Non-Hukum

Suhadi menekankan bahwa jika memang ada kecurigaan terhadap legalitas ijazah, seharusnya diawali dengan pengumpulan bukti sah, seperti korespondensi resmi ke kampus atau KPU tempat Jokowi pernah mencalonkan diri sebagai wali kota maupun gubernur.

“Kalau ini benar masalah hukum, harusnya dimulai dari investigasi. Bisa bersurat ke UGM, ke KPUD Solo, atau KPUD DKI Jakarta. Tapi yang terjadi, mereka langsung membuat kegaduhan tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Ia menilai pihak-pihak tersebut lebih memilih menggiring opini publik ketimbang mencari kebenaran melalui jalur resmi. Bahkan, beberapa di antaranya justru terlihat menekan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Jokowi.

“Begitu kepepet, malah menekan fakultas UGM dan pihak-pihak terkait. Tingkah mereka seperti preman pasar, norak dan kampungan,” tegasnya.

UGM Sudah Nyatakan Jokowi Alumni Sah

Suhadi menegaskan bahwa UGM telah secara resmi menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni mereka dari Fakultas Kehutanan. Oleh karena itu, polemik ini seharusnya sudah dinyatakan selesai.

“UGM adalah perguruan tinggi negeri yang memiliki otoritas penuh atas status alumninya. Kalau UGM sudah menyatakan Jokowi adalah lulusan mereka, maka tidak ada lagi celah hukum untuk menyebut ijazahnya palsu,” ujarnya.

Suhadi juga menyinggung kemungkinan adanya penyebaran hoaks dan fitnah, yang menurutnya bisa dikenai sanksi hukum sesuai UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45A ayat 2.

“Roy Suryo, Eggy Sudjana, dan yang lainnya sudah sangat jelas menyebarkan informasi bohong di ruang digital. Itu pelanggaran yang bisa diproses,” tambahnya.

Hormati Almamater, Hormati Kebenaran

Ia juga menyayangkan ada alumni UGM sendiri yang ikut menyebarkan tuduhan tersebut, yang justru merusak reputasi institusi pendidikannya.

“Kalau punya kecurigaan, bahas dulu secara elegan, jangan langsung sebar fitnah. Apalagi kalian dibesarkan dari kampus itu sendiri,” ujarnya.

Suhadi menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa Presiden Jokowi telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang bekerja nyata, dan seharusnya tidak dihantam dengan fitnah murahan.

“Pak Jokowi adalah pemimpin dengan kerja nyata, hasilnya bisa dirasakan. Beliau pantas dihormati, bukan dijatuhkan dengan cara-cara tidak etis,” pungkasnya.

Share:

Related Post

Leave a Comment