VoN, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kini mempermudah proses pengajuan paspor bagi warganya yang ingin meningkatkan keamanan dan kenyamanan perjalanan internasional. Salah satu langkah penting adalah konversi paspor biasa menjadi e-paspor.
E-paspor, atau paspor elektronik, kini menjadi pilihan utama bagi banyak warga negara Indonesia yang ingin menikmati fasilitas perjalanan internasional yang lebih cepat dan aman.
E-paspor, yang dilengkapi dengan chip elektronik untuk menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan pemindaian wajah, menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa. Tak hanya meningkatkan tingkat keamanan, e-paspor juga memungkinkan pemegangnya untuk melewati pintu imigrasi dengan lebih efisien, terutama di negara-negara yang telah menerapkan sistem automatic border control.
Langkah-langkah Mengajukan E-Paspor
Bagi mereka yang ingin mengubah paspor biasa menjadi e-paspor, berikut adalah prosedur lengkap yang harus diikuti:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen penting, yaitu:
- Paspor biasa yang masih berlaku (minimal 18 bulan).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK), jika diperlukan untuk verifikasi data tambahan.
- Surat izin orang tua (untuk pemohon di bawah usia 17 tahun).
2. Daftar Online melalui Situs Resmi Imigrasi
Untuk mempermudah proses, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah menyediakan layanan pendaftaran online untuk permohonan e-paspor. Pemohon dapat mengunjungi situs resmi Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id dan mengisi formulir permohonan secara daring. Dalam pendaftaran ini, pemohon akan diminta untuk memilih kantor imigrasi yang akan dipilih untuk verifikasi data.
3. Pembayaran Biaya Pengajuan
Biaya pengajuan e-paspor bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 hingga 10 tahun, biaya permohonan berkisar antara Rp 355.000 hingga Rp 655.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa metode yang disediakan oleh kantor imigrasi, baik secara online maupun melalui bank.
4. Verifikasi dan Pengambilan Foto
Setelah pendaftaran online selesai, pemohon diwajibkan untuk datang ke kantor imigrasi pada tanggal yang telah ditentukan untuk verifikasi data dan pengambilan foto biometrik. Di sini, data biometrik seperti sidik jari dan pemindaian wajah akan diambil untuk dimasukkan ke dalam chip e-paspor.
5. Proses Pencetakan dan Pengambilan E-Paspor
Setelah semua data diverifikasi dan foto diambil, proses pencetakan e-paspor biasanya memakan waktu antara 3 hingga 5 hari kerja. Pemohon akan diberitahu melalui notifikasi untuk mengambil e-paspor mereka di kantor imigrasi yang telah ditentukan.
6. Pemeriksaan dan Pengambilan Paspor
Setelah paspor jadi, pemohon harus kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor elektronik. Pastikan untuk memeriksa semua data di e-paspor untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Keuntungan Menggunakan E-Paspor
- Keamanan yang Lebih Tinggi
E-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, membuatnya lebih sulit untuk dipalsukan atau disalahgunakan dibandingkan dengan paspor biasa. - Proses Imigrasi yang Lebih Cepat
Dengan e-paspor, pemegang paspor dapat memanfaatkan border control otomatis di bandara, yang mempercepat proses imigrasi. Sistem ini sudah diterapkan di berbagai negara, termasuk beberapa bandara di Indonesia. - Fasilitas Masuk yang Lebih Mudah ke Negara Lain
Beberapa negara telah mengakui e-paspor Indonesia dan memberikan kemudahan masuk tanpa perlu antre panjang di pos imigrasi.
Pentingnya Mengajukan E-Paspor
Mengajukan e-paspor kini menjadi pilihan cerdas bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan internasional. Keuntungan-keuntungan seperti keamanan ekstra dan kemudahan akses ke berbagai fasilitas perjalanan membuat e-paspor menjadi pilihan utama.
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan keamanan data, e-paspor juga menjadi solusi untuk meminimalkan potensi pemalsuan paspor yang dapat merugikan pemegangnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, segera pertimbangkan untuk mengajukan permohonan dan nikmati perjalanan internasional dengan lebih aman dan efisien.
Bagi Anda yang tertarik mengajukan e-paspor, pastikan untuk memeriksa informasi terbaru di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan ikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan proses berjalan lancar.
Leave a Comment