Gubernur Aceh Muzakir Manaf Canangkan Gerakan Wakaf dan Kewajiban Salat Berjamaah

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama Wakil Gubernur Fadhlullah, menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur, pada Senin 17 Maret 2025.

Dalam pertemuan ini, Gubernur meluncurkan dua kebijakan utama yang bertujuan memperkuat nilai-nilai keislaman di Aceh, yakni Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1/INTSR/2025 tentang Shalat Fardhu Berjamaah dan Mengaji serta Gerakan Aceh Berwakaf.

Instruksi Gubernur ini menegaskan dua aspek penting dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Pertama, semua aparatur pemerintah dan masyarakat diminta menghentikan aktivitas saat azan berkumandang untuk melaksanakan salat berjamaah.

Kedua, seluruh sekolah di Aceh diwajibkan mengadakan sesi membaca Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Menurut Gubernur Muzakir Manaf, kebijakan ini bertujuan membentuk karakter Islami sejak dini bagi generasi muda Aceh serta memastikan bahwa nilai-nilai agama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh.

“Sinergi kita bersama akan memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, sehingga Aceh semakin maju dan bermartabat,” ujar Muzakir Manaf.

Gerakan Aceh Berwakaf: Optimalisasi Ekonomi dan Sosial

Selain penguatan ibadah, Pemerintah Aceh juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf, yang bertujuan mengoptimalkan potensi wakaf produktif melalui Baitul Mal Gampong (BMG).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi dan sosial. Selain itu, wakaf juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan ketersediaan lahan pemakaman yang dialami banyak gampong di Aceh.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa seluruh unsur pemerintahan harus berkomitmen menjalankan kedua program ini dengan sungguh-sungguh.

“Islam bukan masalah, melainkan solusi dalam kehidupan. Sudah sepatutnya Aceh menjadi contoh dalam penerapan Syariat Islam yang lebih baik dan terstruktur,” ungkapnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, turut memberikan pandangannya dalam forum ini.

Ia mengapresiasi kebijakan yang dicanangkan oleh Gubernur dan menilai bahwa rapat koordinasi khusus yang membahas implementasi Syariat Islam seperti ini merupakan langkah baru yang sangat positif.

“Selama kami di MPU, setahu kami belum pernah ada rapat koordinasi yang secara khusus membahas kewajiban utama seorang Muslim, yaitu shalat. Ini adalah langkah yang patut kita syukuri bersama,” ujar Lem Faisal.

Menurutnya, jika masyarakat Aceh mampu menjalankan shalat berjamaah secara disiplin, maka hal tersebut akan membawa dampak positif bagi berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi di daerah tersebut.

Dengan diluncurkannya dua kebijakan ini, Pemerintah Aceh semakin menegaskan komitmennya dalam menjadikan Aceh sebagai daerah yang Islami, maju, dan berdaya. Implementasi dari kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat Aceh.

Instruksi Gubernur dan Gerakan Aceh Berwakaf diharapkan menjadi fondasi bagi pembangunan Aceh yang lebih berkah, berdaya, dan berkelanjutan dalam koridor nilai-nilai Islam.(*)

Share:

Related Post

Leave a Comment