Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terhadap statusnya sebagai tersangka telah gugur.
Sebelumnya, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan praperadilan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena perkara suap yang melibatkan Hasto telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Afrizal Hady dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).
Sidang perdana Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan digelar pada Jumat 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut akan membahas dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Untuk menghadapi persidangan, KPK telah menyiapkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan beberapa jaksa lainnya.
Penahanan Hasto
KPK menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025, dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, yang juga menyeret Harun Masiku.
Ketua KPK menyatakan penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Dia diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan berdasarkan sprindik yang terpisah.
KPK mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan bukti.
Ketika memenuhi panggilan KPK pada 10 Juni 2024 sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Berdasarkan temuan ini, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. (*)
Leave a Comment