Voiceofnusantara.com, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, mengimbau pemerintah untuk menjaga kelangsungan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
“Salah satu yang harus dijaga oleh pemerintah adalah ekosistem sektor UMKM agar tetap bertahan,” ujar Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/4). Menurutnya, UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, dan sektor ini harus mendapatkan perhatian khusus di tengah tantangan global yang muncul akibat kebijakan tarif tersebut.
Penguatan Perdagangan Dalam Negeri dan Mencari Mitra Dagang Baru
Hendry menyarankan agar pemerintah, dalam jangka pendek, memperkuat perdagangan dalam negeri dan mencari mitra dagang baru di luar AS dan China. Pasalnya, kebijakan tarif yang diberlakukan oleh AS akan berdampak langsung pada ekspor Indonesia ke kedua negara tersebut. “AS dan China adalah dua tujuan ekspor kita. China akan mengoreksi kebijakan ekonominya, yang otomatis akan berpengaruh terhadap ekspor komoditas kita ke sana. Kedua negara ini otomatis menahan laju ekspor kita,” ungkapnya.
Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk mengembangkan hubungan perdagangan dengan negara lain guna mengurangi ketergantungan pada pasar AS dan China.
Kebijakan Proteksi UMKM dan Stimulus Bantuan
Selain itu, Hendry mengusulkan agar pemerintah meningkatkan kebijakan proteksi untuk UMKM, seperti memberikan stimulus bantuan lunak dan keringanan pajak. Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM bertahan dan berkembang meski menghadapi tantangan dari kebijakan tarif internasional.
“Proteksi pemerintah ini bakal jadi faktor penting penyelamatan UMKM kita. Selama ini UMKM selalu jadi penyelamat ekonomi nasional,” tegas Hendry.
Hendry juga menyarankan agar pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif impor, pembatasan kuota, dan bahkan pelarangan impor barang tertentu untuk melindungi produk dalam negeri dan sektor UMKM. Namun, dia mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan dengan hati-hati, karena dapat berdampak pada sektor ekonomi lain, seperti pasar dagang dan fiskal.
Tarif Resiprokal AS dan Dampaknya
Sebelumnya, pada Rabu (2/4), Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif timbal balik atau tarif resiprokal terhadap barang-barang impor dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Akibat kebijakan ini, semua impor asal Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen oleh pemerintah AS. Kebijakan tarif tersebut diharapkan dapat menekan defisit perdagangan AS dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri, namun juga memicu ketegangan dengan mitra dagang utama seperti Indonesia.
Dalam menghadapi tantangan ini, Hendry menegaskan pentingnya langkah-langkah proaktif dari pemerintah untuk melindungi sektor UMKM dan meminimalkan dampak negatif terhadap perekonomian domestik.
Leave a Comment