Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan pencapaian signifikan dalam upaya memerangi konten negatif di dunia maya, dengan total 993.144 konten judi online berhasil dihapus dalam periode antara 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025.
Meski angka ini terkesan besar, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah takedown saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ini hampir mendekati 1 juta konten judi online saja, belum termasuk yang terkait dengan pornografi dan konten negatif lainnya,” kata Meutya Hafid, Selasa (18/2/2025).
Ia menjelaskan keberhasilan dalam menanggulangi konten negatif ini sangat bergantung pada kerja sama yang baik dengan platform-platform digital, dan upaya pemerintah juga perlu didukung kebijakan yang lebih komprehensif.
Meutya menambahkan bahwa pemerintah tengah melakukan penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran terkait konten judi online, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola perlindungan anak dalam ekosistem digital. Dalam waktu dekat, peraturan terkait hal ini diperkirakan akan diumumkan oleh Presiden.
Selain penguatan hukum, upaya perlindungan anak di dunia maya juga menjadi fokus utama. Pada tahun 2020, Indonesia tercatat berada di peringkat 26 dari 30 negara dalam Indeks Keamanan Anak di Internet.
Namun, pada 2023, Indonesia berhasil melonjak naik ke kategori kuartil kedua dalam indeks tersebut, sebuah pencapaian yang dianggap sebagai hasil dari kerja keras pemerintah, sektor swasta, dan dukungan masyarakat.
“Kenaikan peringkat ini adalah buah dari keputusan berani dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan dunia digital lebih aman untuk anak-anak Indonesia,” jelas Meutya.
Pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan dan teknologi yang mampu menjaga keamanan anak-anak di dunia maya, seperti dengan memanfaatkan teknologi yang ada untuk mendeteksi dan menanggulangi konten negatif yang dapat membahayakan mereka.
Langkah ini sejalan dengan upaya global untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, yang pada gilirannya akan mengurangi eksposur anak-anak terhadap konten berbahaya. (*)
Leave a Comment