HOAKS: Tautan Kompensasi Pertamina untuk Korban Pertamax Oplosan

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Beredar sebuah informasi di media sosial Instagram yang mengklaim bahwa Pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masyarakat yang menjadi korban pengoplosan Pertamax.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa masyarakat diminta mengisi formulir pengaduan melalui tautan yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Namun, klaim ini terbukti tidak benar dan merupakan hoaks. Dilansir laman resmi Komdigi, Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tirto.id, tautan yang beredar tersebut tidak terhubung dengan situs resmi LBH Jakarta, CELIOS, maupun Pertamina.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dengan tegas memastikan akun-akun yang mengunggah klaim tersebut bukanlah akun resmi milik LBH Jakarta.

Lebih lanjut, pihak Pertamina juga membantah klaim mengenai pemberian kompensasi sebesar Rp1,5 juta untuk masyarakat yang mengisi formulir pengaduan melalui tautan tersebut.

Pertamina menegaskan bahwa akun yang mengunggah informasi ini dan tautan yang beredar bukan merupakan milik mereka, dan mereka tidak pernah mengeluarkan pengumuman terkait kompensasi tersebut.

Pentingnya Verifikasi Informasi

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang kita terima, terutama yang beredar melalui media sosial.

Sebelum membagikan atau mengikuti tautan yang mengatasnamakan lembaga resmi, pastikan untuk memeriksa sumbernya secara teliti. Hoaks seperti ini dapat menyesatkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.

Jika Anda menemukan informasi yang mencurigakan, selalu pastikan untuk mengecek kebenarannya melalui sumber-sumber yang terpercaya atau langsung menghubungi lembaga atau perusahaan terkait.(*)

Share:

Related Post

Leave a Comment