Imigrasi Surakarta Beri Solusi Keimigrasian bagi TKA Eks Karyawan Sritex

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, SOLO – Pascadinyatakan pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan operasionalnya.

Keputusan ini berdampak besar pada ribuan tenaga kerja, termasuk 23 tenaga kerja asing (TKA) yang kini menghadapi ketidakpastian status keimigrasian mereka.

Menanggapi hal ini, Kantor Imigrasi Surakarta segera mengambil langkah konkret untuk membantu para TKA eks karyawan Sritex dalam menyelesaikan dokumen keimigrasian mereka.

Sebagai bentuk respons cepat, Kantor Imigrasi Surakarta menggelar sosialisasi bertajuk “Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers”.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan solusi keimigrasian bagi para TKA yang terdampak.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, memimpin langsung acara ini dan menegaskan bahwa hak-hak tenaga kerja asing tetap harus dilindungi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Bisri menguraikan, dalam acara ini, disampaikan tiga opsi bagi TKA eks-Sritex untuk menyelesaikan status keimigrasian mereka, yaitu Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal.

Lalu, Bridging Visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.

General Manager GA Sritex, Muhammad Ali Mujid, serta General Manager HR Sritex, Sri Saptono Basuki, turut hadir dalam sosialisasi ini bersama para karyawan yang ingin mendapatkan kejelasan terkait kebijakan keimigrasian mereka.

Maria Socorro, seorang TKA asal Filipina, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Surakarta.

“Kami sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Informasi yang diberikan memberikan kepastian hukum bagi kami untuk menentukan langkah ke depan,” ujarnya.

Langkah ini merupakan implementasi dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia dalam bidang keimigrasian.

Kantor Imigrasi Surakarta memastikan bahwa proses penyelesaian dokumen para TKA dilakukan secara cepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memberikan solusi keimigrasian yang tepat bagi para TKA eks-Sritex. Ini adalah bagian dari peran imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi yang tetap mengutamakan aspek legalitas dan kemanusiaan,” pungkas Bisri. (*)

Share:

Related Post

Leave a Comment