Voiceofnusantara.com, Washington DC –Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menyelesaikan perundingan tarif impor resiprokal dalam waktu 60 hari ke depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Washington DC, yang dipantau secara daring di Jakarta pada Kamis (17/4).
Airlangga menyebutkan bahwa kedua negara telah menyusun kerangka acuan dan cakupan pembahasan yang meliputi beberapa aspek, antara lain kemitraan perdagangan dan investasi, kemitraan mineral kritis, serta ketangguhan rantai pasok. Semua ini diharapkan dapat menghasilkan format perjanjian yang disetujui dalam waktu dua bulan.
“Negosiasi akan dilanjutkan dengan beberapa pertemuan, satu hingga tiga putaran, untuk memastikan kesepakatan tersebut bisa tercapai dalam 60 hari,” ungkap Airlangga.
Dalam upaya mempercepat proses tersebut, tim negosiasi Indonesia telah bertemu dengan sejumlah pejabat AS, termasuk Secretary of Commerce Howard Lutnick, US Trade Representative (USTR) Jamieson Greer, dan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Pertemuan dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent dijadwalkan pada pekan depan.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia terus berkomunikasi aktif dengan pejabat AS terkait untuk memastikan kelancaran proses negosiasi.
Sebelumnya, pada Rabu (16/4), Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan strategis di bidang politik, keamanan, serta perdagangan dan investasi.
Menlu Marsudi juga menyoroti inisiatif Indonesia untuk mempermudah investasi, khususnya di sektor mineral kritisseperti nikel, serta sektor lainnya yang dinilai penting.
Langkah negosiasi tarif ini merupakan respons Indonesia terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025. Dalam kebijakan tersebut, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen, sedangkan negara-negara ASEAN lainnya mengalami tarif berbeda, dengan Filipina di 17 persen, Singapura 10 persen, dan negara-negara lainnya bervariasi.
Namun, pada 9 April 2025, Presiden Trump mengumumkan jeda selama 90 hari untuk sebagian besar negara, termasuk Indonesia, dalam penerapan tarif ini, memberi waktu bagi kedua pihak untuk menyelesaikan pembicaraan.
Leave a Comment