Kasus Penembakan Gamma: Aipda Robiq Diputus Bersalah di Sidang Etik

Mikhael Adhirajasa

0 Comment

Link

VoN, Semarang – Aipda Robig Zaenudin, anggota Polri yang terlibat dalam kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Aipda Robig memanfaatkan haknya untuk mengajukan banding setelah tidak menerima keputusan yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding,” ujar Artanto, Senin (9/12/2024) malam.

Menurut Artanto, pengajuan banding merupakan hak dari terperiksa. Ketua sidang memberikan waktu tiga hari kepada Aipda Robig untuk menyusun pengajuan bandingnya.

“Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” tambahnya.

Sidang etik yang berlangsung selama tujuh jam di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024) memutuskan Aipda Robig mendapatkan sanksi berat berupa PTDH. Selain itu, ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang merusak citra Polri dan dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

Keluarga almarhum Gamma Rizkynata menanggapi upaya banding ini dengan bijak. Mereka menyadari bahwa banding adalah hak yang dimiliki oleh terperiksa dalam proses hukum internal Polri.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari (24/11/2024), saat Aipda Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.

Tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban dalam insiden tersebut. Gamma Rizkynata tewas akibat luka tembak di bagian pinggul. Korban A mengalami luka tembak yang menyerempet dada. Korban S mengalami luka tembak di tangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. Sementara itu, proses hukum dan banding yang diajukan Aipda Robig akan menjadi langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini. ***

Share:

Related Post

Leave a Comment