Voiceofnusantara.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil(CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkuak dari pengembangan kasus serupa di PN Surabaya yang melibatkan perkara Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa awalnya penyidik menemukan indikasi tidak wajar dalam putusan ontslag atau lepas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Ada dugaan putusan ontslag itu tidak murni,” kata Harli di Jakarta, Minggu (13/4).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan dalam kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya. Dari penyitaan barang bukti elektronik, ditemukan informasi yang mengarah pada dugaan suap di PN Jakarta Pusat, termasuk keterlibatan seorang advokat berinisial MS.
MS diketahui sebagai kuasa hukum dari korporasi tersangka dalam kasus CPO tersebut. Penyelidikan lanjutan dilakukan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan luar kota, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Empat Orang Jadi Tersangka, Termasuk Ketua PN Jaksel
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- MAN (Muhammad Arif Nuryanta) – Ketua PN Jakarta Selatan, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
- WG (Wahyu Gunawan) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
- MS – Advokat
- AR – Advokat
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar kepada MAN melalui WG untuk mengatur agar majelis hakim memutus perkara korupsi ekspor CPO dengan putusan ontslag—artinya terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Walaupun unsur pasal yang didakwakan terpenuhi, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” jelas Qohar.
Keempat Tersangka Ditahan
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/4), dengan lokasi penahanan sebagai berikut:
- WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK
- MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
- AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
- MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di lembaga peradilan. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Leave a Comment