Voiceofnusantara.com, Solo – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, pada Senin (14/4/2025). Gugatan ini menyangkut dugaan ketidakabsahan ijazah Presiden Jokowi dari jenjang pendidikan menengah hingga perguruan tinggi.
Dikutip dari Jateng Now jaringan Voice of Nusantara, Koordinator tim penggugat, M. Taufiq, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, tetapi juga mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, SMAN 6 Kota Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat.
“Kami menemukan fakta bahwa dalam sejumlah dokumen, Pak Jokowi disebut lulusan SMAN 6 Kota Surakarta. Namun berdasarkan informasi dari beberapa rekan seangkatannya, sekolah yang sebenarnya adalah SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, perbedaan informasi mengenai sekolah asal Presiden Jokowi dinilai menyesatkan publik. Oleh karena itu, SMAN 6 turut digugat karena dianggap memberikan keterangan yang membingungkan. KPU RI juga dianggap kurang cermat dalam memverifikasi dokumen pencalonan karena hanya mendasarkan pada salinan dokumen yang telah dilegalisasi.
UGM pun menjadi pihak tergugat, dengan tuduhan telah memberikan gelar akademik kepada seseorang yang latar belakang pendidikannya dinilai belum jelas. Taufiq menyinggung bahwa UGM pernah mencabut gelar akademik seorang dosen karena kasus plagiat, dan mempertanyakan konsistensi kampus tersebut dalam menjaga integritas akademik.
Terkait klaim bahwa gugatan serupa sebelumnya ditolak di Pengadilan Jakarta Pusat, Taufiq menyebut bahwa dua gugatan terdahulu tidak sampai diperiksa pokok perkaranya karena alasan legal standing dari penggugat.
“Gugatan ini adalah bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat, bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan dan kebenaran, bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah,” katanya.
Lebih lanjut, Taufiq menyatakan bahwa apabila dalam proses hukum terbukti Presiden Jokowi menggunakan dokumen palsu untuk pencalonan jabatan publik, maka seluruh keputusan yang diambil selama menjabat dapat dianggap tidak sah. Bahkan, menurutnya, utang negara yang saat ini menyentuh angka Rp7.000 triliun bisa saja dibebankan secara pribadi kepada Jokowi jika gugatan mereka dikabulkan.
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap verifikasi dokumen. Jadwal sidang akan diumumkan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Solo
Leave a Comment