Kementerian PU Kaji Skema Pengembangan Lahan untuk Danai Jalan Tol Tanpa APBN

Andri Adhyaksa

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Jakarta – Pemerintah tengah mengeksplorasi skema baru dalam pembiayaan pembangunan jalan tol tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu opsi yang kini dikaji serius oleh Kementerian Pekerjaan Umum adalah pemanfaatan potensi land development atau pengembangan kawasan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Rachman Arief Dienaputra, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan peran aktif dalam pengembangan kawasan sebagai sumber pendanaan alternatif untuk proyek jalan tol.

“Sekarang arah pembangunan infrastruktur adalah seminimal mungkin menggunakan dana APBN. Salah satu potensi yang sedang kita gali adalah pengembangan lahan. Kita lihat apakah pemerintah bisa bertindak sebagai pengembang kawasan, seperti yang dilakukan pihak swasta,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/4).

Ia mencontohkan kawasan-kawasan yang sukses dikembangkan secara komersial oleh pihak swasta, seperti Summarecon dan Pantai Indah Kapuk (PIK), yang mampu mandiri tanpa sokongan anggaran negara. Menurutnya, pemerintah juga seharusnya bisa mengelola kawasan serupa, lalu menggunakan keuntungannya untuk membiayai pembangunan jalan tol.

Terkait proyek jalan Tol Puncak, Rachman mengungkapkan bahwa studi kelayakan masih terus diperdalam. Meski proyek telah ditawarkan kepada calon investor, pemerintah belum akan mengambil keputusan sebelum hasil kajian benar-benar matang.

“Masih dalam tahap pengkajian. Studi kelayakannya sedang kami dalami karena kami juga harus membuat prioritas. Banyak proyek tol potensial lainnya yang juga sedang kami evaluasi,” jelasnya.

Pemerintah juga sedang memastikan berbagai aspek teknis dan finansial dari proyek-proyek tol, termasuk menghitung kebutuhan konstruksi serta sumber daya apa saja yang dapat mendukung pembiayaannya.

Di sisi lain, Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan pentingnya peran swasta, termasuk investor asing, dalam pembangunan infrastruktur nasional. Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pembangunan.

Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kementerian PU terus mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta demi mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di berbagai wilayah Indonesia.

Share:

Related Post

Leave a Comment