Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman atau prinsip moral yang mengatur bagaimana seorang jurnalis seharusnya menjalankan tugasnya dalam meliput, menulis, dan menyebarkan informasi kepada publik. Kode etik ini berfungsi untuk memastikan bahwa karya jurnalistik yang disajikan bersifat objektif, akurat, dan tidak menyesatkan.
Di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disusun oleh Dewan Pers dan dijadikan standar bagi seluruh praktisi jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik Indonesia ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab sosial dalam dunia jurnalistik.
Berikut adalah pokok-pokok dari Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang disusun oleh Dewan Pers:
1. Independensi
- Jurnalis harus independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak lain, baik itu pemilik media, pengiklan, atau pihak yang berkepentingan. Independensi ini penting untuk menjaga objektivitas dan integritas berita yang disampaikan.
2. Kebenaran
- Setiap karya jurnalistik harus berdasarkan pada fakta yang akurat, dan berita harus disampaikan dengan sejelas-jelasnya. Jurnalis wajib melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan, dan menghindari penyebaran berita bohong (hoaks).
3. Keberimbangan dan Keadilan
- Jurnalis harus memberi ruang yang cukup bagi berbagai pihak untuk mengemukakan pendapat atau klarifikasi terhadap suatu isu. Ini penting untuk menjaga keberimbangan dalam pemberitaan dan memberikan hak jawab bagi semua pihak yang terkait.
4. Menghormati Hak Asasi Manusia
- Jurnalis wajib menghormati hak asasi manusia, termasuk tidak menulis atau menyebarkan informasi yang bisa merugikan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas.
5. Menghormati Privasi
- Jurnalis harus menjaga privasi individu dan keluarga, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat merugikan kehidupan pribadi seseorang, kecuali jika ada kepentingan publik yang lebih besar.
6. Tidak Membela Kepentingan Pribadi
- Jurnalis tidak boleh menggunakan jurnalisme untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak tertentu. Semua pemberitaan harus disampaikan secara profesional tanpa adanya konflik kepentingan.
7. Menghindari Plagiarisme
- Jurnalis harus menulis karya yang orisinal dan menghindari plagiarisme. Jika mengutip atau merujuk sumber lain, hal itu harus dilakukan dengan cara yang benar, dengan memberikan pengakuan atau referensi yang jelas.
8. Menjaga Integritas Profesional
- Jurnalis harus selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja, serta menghindari segala bentuk korupsi, suap, atau gratifikasi yang bisa memengaruhi hasil liputannya.
9. Tanggung Jawab Sosial
- Jurnalis harus menyadari bahwa media memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, membangun kesadaran, dan mendorong perbaikan sosial.
10. Menghindari Kekerasan dalam Berita
- Berita yang disajikan tidak boleh mengandung kekerasan yang dapat memicu ketegangan sosial, atau mengglorifikasi kekerasan dalam bentuk apapun, kecuali dalam konteks yang jelas untuk kepentingan informasi yang berimbang dan edukatif.
Selain itu, kode etik ini juga memberikan pedoman tentang bagaimana jurnalis harus berinteraksi dengan sumber berita dan publik, serta menangani persoalan yang timbul dalam praktik jurnalistik sehari-hari.
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia dapat beragam, mulai dari teguran, peringatan hingga pemecatan bagi jurnalis yang melanggar kode etik yang berlaku di media tempat mereka bekerja. Dewan Pers juga berperan dalam mengawasi penerapan kode etik ini.