VoN, JAKARTA – KPK tak gentar hadapi seribu pengacara yang akan mendampingi Hasto saat gugatan praperadilan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menunjukkan keyakinannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Gugatan tersebut, yang akan mulai disidangkan pada 21 Januari 2025, menjadi perhatian publik karena klaim bahwa Hasto didampingi 1.000 pengacara.
Meski 1.000 pengacara tersebut mencuri perhatian, Setyo menegaskan jumlah pengacara tidak akan memengaruhi keyakinan KPK.
“Berapa pun pengacara yang mendampingi pihak tersangka, itu adalah hak mereka. Kami fokus mempersiapkan segala sesuatu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang telah kami miliki,” ujar Setyo dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK.
Setyo menyatakan bahwa KPK telah melakukan penegakan hukum terhadap Hasto sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tim Biro Hukum KPK diklaim telah mempersiapkan diri secara matang untuk membuktikan keabsahan langkah-langkah hukum yang telah diambil.
“Prinsipnya, kami optimistis dan yakin menghadapi gugatan praperadilan. Kami sudah mempersiapkan tim secara formil untuk membuktikan kebenaran proses hukum yang kami jalankan,” jelas Setyo.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, sebelumnya menyebutkan bahwa 1.000 pengacara disiapkan untuk membela Hasto. Namun, klaim ini tak menggoyahkan keyakinan KPK.
Setyo, yang memiliki latar belakang sebagai jenderal polisi bintang tiga, menegaskan bahwa KPK tidak merasa terintimidasi oleh klaim jumlah pengacara yang membela Hasto.
“Tidak ada rasa intimidasi atau intervensi sama sekali. Kami yakin apa yang kami lakukan telah sesuai dengan prinsip prosedural, proporsional, dan profesional,” ujar Setyo tegas.
Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang sudah menjalani proses hukum.
Selain dugaan suap, Hasto juga dikenai pasal obstruction of justice karena diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020. Ia diduga meminta Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut nama besar dalam dunia politik Indonesia dan besarnya klaim dukungan hukum terhadap Hasto. Namun, KPK tetap teguh dengan keyakinannya untuk membuktikan integritas dan profesionalitas lembaga dalam menangani kasus-kasus besar.
“Kami tidak melihat ini sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari tantangan yang harus kami jawab dengan bukti dan profesionalitas,” tutup Setyo. (*)
Leave a Comment