VoN, JAKARTA – Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Patramijaya, menegaskan bahwa tuduhan yang menyebutkan kliennya terlibat dalam pemberian dana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tidak berdasar.
Menurut Patramijaya, seluruh bukti hukum yang ada menunjukkan bahwa dana suap dalam kasus tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.
“Tuduhan yang disampaikan kepada klien kami tidak masuk akal. Sebagai Sekjen PDIP yang mengurus ratusan bahkan ribuan calon legislatif, tidak wajar jika Hasto Kristiyanto harus mengeluarkan uang pribadinya untuk kepentingan satu orang caleg. Fakta hukum telah menunjukkan bahwa sumber dana suap berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto,” kata Patramijaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2025).
Komitmen Hasto untuk Kooperatif
Patramijaya juga menyampaikan, Hasto Kristiyanto telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025), terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember lalu dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan.
“Hasto akan menghadapi proses hukum dengan terbuka. Ini merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap hukum. Klien kami siap menjalani pemeriksaan,” ujar Patramijaya.
Patramijaya juga menegaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, seluruh sumber dana yang digunakan untuk suap kepada Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
“Putusan pengadilan secara jelas menunjukkan bahwa Harun Masiku yang menyediakan dana Rp1,5 miliar untuk pengurusan pencalegan. Tidak ada satu pun bagian dalam putusan pengadilan yang menyebutkan Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian dana tersebut,” tegas Patramijaya.
Beberapa fakta yang tercantum dalam putusan pengadilan adalah:
- Harun Masiku menyediakan dana sebesar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk biaya operasional pengurusan pencalegan.
- Seluruh dana yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, termasuk uang muka sebesar Rp200 juta.
- Hakim dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum dengan tepat berdasarkan fakta sidang.
Proses Hukum yang Adil
Proses pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK dijadwalkan pada Senin (13/1/2025). Patramijaya menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan agar kliennya mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan berkeadilan.
“Klien kami akan menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab, namun kami juga meminta KPK untuk menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tutup Patramijaya. **
Leave a Comment