Langkah KPK Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Bukti Profesionalisme atau Politisasi?

Wahyu Wardani

0 Comment

Link

VoN, JAKARTA – Penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan beragam reaksi.

Sebagai tokoh penting dalam salah satu partai politik terbesar di Indonesia, langkah ini memicu pertanyaan besar: apakah ini merupakan bukti profesionalisme KPK dalam penegakan hukum, ataukah sebuah bentuk politisasi yang melibatkan tokoh-tokoh politik penting?

Meskipun ada kekhawatiran soal politisasi, langkah ini dinilai sebagai upaya profesional yang menunjukkan komitmen pemerintah dan KPK dalam memberantas korupsi.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Asrinaldi, menjelaskan penetapan ini mencerminkan keberanian KPK di tengah dinamika politik yang kompleks.

Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan praktik korupsi tanpa pandang bulu.

Tak hanya itu, ia menilai langkah yang dilakukan KPK seiring dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam melakukan bersih-bersih korupsi.

“Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi,” tegas Asrinaldi.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan Hasto bersama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sekadar informasi, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga menyeret nama buronan lama, Harun Masiku.

Penetapan ini berdasarkan sprindik yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, dengan dugaan bahwa Hasto dan Harun memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Langkah ini mempertegas komitmen KPK untuk tidak tunduk pada tekanan politik, meskipun menghadapi tantangan besar. Publik kini menantikan tindak lanjut dari kasus ini, termasuk keberhasilan dalam menangkap Harun Masiku, yang telah lama menjadi simbol buron dalam kasus korupsi besar.

Penegakan hukum yang transparan dan tegas dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi antikorupsi di Indonesia.***

Share:

Related Post

Leave a Comment