Mantan Artis Sinetron Kolosal Ditangkap Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta di Kemang

Rahmanudin Arif

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Jakarta – Seorang mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita lembaran uang pecahan palsu dengan total nominal Rp223,5 juta.

“Kami menangkap pelaku saat sedang mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di sebuah supermarket dalam mal,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/4).

Menurut Teddy, upaya pelaku terungkap setelah ia berhasil melakukan transaksi pertama menggunakan uang palsu di kasir supermarket. Namun saat mencoba mengulang aksinya di kasir berbeda pada hari yang sama, uang tersebut terdeteksi palsu melalui alat pendeteksi sinar UV.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mencoba melakukan pembelian di toko lain di mal yang sama. Lagi-lagi, kasir mencurigai uang yang diberikan dan setelah diperiksa, dipastikan uang tersebut palsu.

“Pihak keamanan mal yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan pelaku dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali,” ujar Teddy.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Share:

Related Post

Leave a Comment