Mantan Istri Ungkap Sandiwara Tangisan Yudi Setiasno, Komisi III DPR RI Kecolongan?

Miftah Yulianto

0 Comment

Link

VoN, SUKOHARJO – Kasus Yudi Setiasno, warga Solo, Jawa Tengah, yang sempat mengundang simpati publik usai mengadu ke Komisi III DPR RI, kini menjadi sorotan setelah fakta baru terungkap.

Yudi sebelumnya menangis saat mengklaim bahwa istrinya, Arimbi Dwi Widayanti, dan anaknya berinisial K menjadi korban pemerkosaan. Namun, laporan tersebut ternyata hanya kebohongan belaka. Fakta itu terungkap setelah Arimbi membuka tabir sandiwara Yusi Setiasno yang menangis di hadapan Komisi III DPR RI.

Arimbi, yang kini telah bercerai dari Yudi, membantah semua tuduhan yang dilontarkan mantan suaminya tersebut. Ia mengungkapkan bahwa cerita Yudi di hadapan Komisi III DPR RI adalah hasil rekayasa.

“Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun anak saya. Semuanya hanya cerita bohongan Y,” ujar Arimbi saat ditemui awak media di daerah Solobaru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024), dilansir jatengNOW, jejaring VoiceofNusantara.

Arimbi menuturkan ikhwal persoalan dengan Yudi, mantan suaminya. Masalah bermula dari konflik rumah tangga, di mana Yudi menuduhnya berselingkuh dengan seorang pria berinisial D.

Tuduhan tersebut berujung pada tindakan penyekapan dan penyiksaan terhadap Arimbi dan D oleh Yudi. Namun, D berhasil melarikan diri.

Yudi kemudian memaksa Arimbi untuk membuat laporan palsu ke Satreskrim Polresta Surakarta, dengan harapan D dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu ke polisi karena ditekan oleh mantan suami saya. Padahal tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual terhadap anak saya. Saya disekap selama tiga hari di rumahnya,” ungkap Arimbi.

Dalam proses penyelidikan, Arimbi akhirnya berhasil mendapatkan kesempatan untuk mencabut laporan palsu tersebut pada tahun 2017. Ia mengungkapkan kebenaran kepada pihak kepolisian dan menegaskan bahwa klaim pemerkosaan tidak pernah terjadi.

“Saya takut dan tidak tahan selalu disiksa untuk mengakui ada perselingkuhan. Akhirnya saya punya kesempatan untuk menceritakan yang sesungguhnya ke kepolisian dan mencabut laporan saya tahun 2017 juga,” jelas Arimbi.

Mohammad Arnaz, kuasa hukum Arimbi, menyayangkan langkah Komisi III DPR RI yang memberikan ruang bagi Yudi untuk menyampaikan laporan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Harusnya bisa kroscek dulu benar atau tidak apa yang dijelaskan. Kami sangat menyayangkan dan mendorong agar Komisi III DPR RI bisa menghadirkan Arimbi untuk memberikan klarifikasi,” tegas Arnaz. **

Share:

Related Post

Leave a Comment