Mbak Ita Ditahan KPK: Ini 3 Dugaan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang dan Suami

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri.

Alwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, terlibat dalam skandal korupsi yang mengguncang Kota Semarang.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya diduga terlibat dalam serangkaian kasus korupsi yang berkaitan dengan anggaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah di Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki, dalam konferensi pers pada Rabu 19 Februari 2025, mengungkapkan kasus yang menjerat pasangan suami istri ini melibatkan beberapa dugaan tindak pidana korupsi besar, di antaranya:

1. Pengadaan Meja dan Kursi Fabrikasi untuk SD

KPK mendalami dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar (SD) di Kota Semarang pada tahun 2023. Proyek pengadaan ini disinyalir melibatkan mark-up harga serta proses yang tidak transparan, merugikan keuangan daerah.

2. Pemerasan Terhadap Pegawai Negeri

Kasus kedua yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin Basri adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Mereka diduga melakukan pemotongan pembayaran insentif yang seharusnya diterima oleh pegawai Bapenda Semarang pada periode 2023-2024, sebagai bagian dari praktik korupsi yang melibatkan pemungutan pajak dan retribusi.

3. Penerimaan Gratifikasi

Selain itu, keduanya juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebagai bentuk suap terkait proyek-proyek yang mereka kendalikan selama menjabat. Gratifikasi ini diduga merupakan bentuk pembayaran untuk mempermudah pengurusan berbagai izin dan proyek yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang.

Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:

  • Pasal 12 huruf a, b, dan f
  • Pasal 12B
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, keduanya akhirnya mengenakan rompi oranye sebagai tanda status tahanan KPK.

Mereka digiring dengan tangan diborgol menuju ruang konferensi pers, menandakan dimulainya proses hukum yang harus mereka hadapi.

Kasus ini menjadi pukulan besar bagi pemerintahan Kota Semarang dan dunia politik di Jawa Tengah.

Sebagai pemimpin daerah, Mbak Ita sebelumnya dikenal cukup aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan kota, namun kini terjerat dalam sebuah skandal korupsi yang mencoreng reputasi pemerintahan yang dipimpinnya. (*)

Share:

Related Post

Leave a Comment