VoN, Semarang – LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) melaporkan sebanyak 102 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2024 di Jawa Tengah. Mayoritas kasus tersebut merupakan kekerasan seksual.
“Ada 102 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 102 korban,” ujar Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, yang akrab disapa Yaya, saat memaparkan data di Soegijapranata Catholic University (SCU), Semarang, Selasa (10/12/2024).
Dari total kasus yang dilaporkan, 84 di antaranya (81 persen) merupakan kekerasan seksual, menjadikannya jenis kekerasan yang paling dominan.
Selain itu, terdapat 16 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang juga menjadi perhatian serius.
Kasus-kasus tersebut tersebar di 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan angka tertinggi ditemukan di Kota Semarang, disusul Kabupaten Demak, dan Kota Surakarta.
Yaya menyampaikan keprihatinannya terhadap fakta bahwa mayoritas pelaku kekerasan adalah orang-orang yang dekat dan dikenal korban, seperti Kasus terbanyak adalah relasi pacar dan suami. Ada juga relasi tetangga, rekan kerja, teman, ayah tiri, kenalan, ayah kandung, kakek, paman, kakak tiri, atasan di tempat kerja, saudara ipar, ayah dari teman.
“Kenyataan ini sangat miris karena menunjukkan bahwa ruang aman perempuan sering kali dirusak oleh orang-orang terdekatnya,” ujar Yaya.
Melihat tingginya angka kekerasan seksual, LRC-KJHAM menekankan pentingnya langkah preventif dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan. Hal ini mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang tegas, dan pendampingan korban agar mendapatkan keadilan serta pemulihan secara psikologis.
“Kasus-kasus ini adalah alarm bagi kita semua untuk lebih serius melindungi perempuan dari kekerasan, terutama dari orang-orang di sekitar mereka,” tegas Yaya.
Laporan ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.***
Leave a Comment