VoN, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan dukungan terhadap program pemerintah yang bertujuan menyediakan 3 juta unit rumah untuk masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam upaya ini, OJK memperkuat kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memperluas akses pembiayaan melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dengan memberikan kebijakan yang berbasis pada manajemen risiko yang hati-hati namun fleksibel.
Dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan, OJK mengedepankan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan kapasitas dan pertimbangan bisnis masing-masing LJK. OJK juga telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan pembiayaan KPR bagi MBR, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam program penyediaan hunian.
SLIK Percepat Penyaluran Pembiayaan KPR
Salah satu instrumen yang mendukung kelancaran proses ini adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menyediakan data yang netral dan dapat diakses oleh LJK untuk menilai kelayakan calon debitur. SLIK membantu mengurangi masalah informasi yang tidak seimbang, seperti moral hazard dan adverse selection, sehingga proses pemberian kredit menjadi lebih transparan dan aman. Meskipun demikian, informasi SLIK bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan keputusan pemberian kredit.
Data terbaru menunjukkan bahwa per November 2024, lebih dari 2,35 juta rekening kredit baru telah disalurkan kepada debitur yang sebelumnya memiliki catatan kredit non-lancar. Hal ini menunjukkan fleksibilitas OJK dalam memberikan ruang bagi debitur dengan riwayat kredit yang kurang sempurna untuk mendapatkan pembiayaan KPR, terutama bagi mereka yang mengajukan pinjaman dengan nominal kecil.
Satuan Tugas Khusus Untuk Pengaduan KPR MBR
OJK juga menyiapkan saluran pengaduan khusus melalui Kontak 157, untuk menangani keluhan terkait proses pengajuan KPR bagi MBR. Pengaduan ini meliputi masalah terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum terupdate di SLIK atau kesulitan dalam pelunasan. Untuk mempercepat penanganan pengaduan, OJK akan membentuk satuan tugas bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta stakeholder terkait lainnya.
Kebijakan Strategis OJK Dalam Pembiayaan Sektor Perumahan
OJK telah merumuskan beberapa kebijakan strategis guna mendukung pembiayaan sektor perumahan, antara lain:
- Penilaian Kualitas KPR Berdasarkan Ketepatan Pembayaran – Berdasarkan POJK No. 40/POJK.03/2019, kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga, tanpa mempertimbangkan faktor lainnya seperti prospek usaha atau kinerja debitur.
- Pemberian Bobot Risiko yang Lebih Rendah untuk KPR – Sesuai dengan SEOJK No. 24/SEOJK.03/2021, KPR diberikan bobot risiko yang lebih rendah (sebesar 20%) dibandingkan jenis kredit lainnya, seperti kredit korporasi, yang memungkinkan bank untuk memiliki ruang lebih besar dalam menyalurkan KPR.
- Pencabutan Larangan Pembiayaan Tanah untuk Pengembang – Mulai 1 Januari 2023, OJK mencabut larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah, memberikan keleluasaan bagi pengembang untuk mendapatkan pembiayaan dalam mendukung pembangunan rumah untuk MBR.
Mendukung Program 3 Juta Hunian
OJK bersama dengan kementerian terkait dan lembaga keuangan lainnya terus berupaya untuk memperbaiki skema pembiayaan perumahan, termasuk melalui penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal. Dengan berbagai kebijakan ini, OJK berharap program penyediaan 3 juta rumah bagi MBR dapat berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan hunian yang terjangkau di Indonesia.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mendorong sektor perumahan dan ekonomi secara keseluruhan. (*)
Leave a Comment