Voiceofnusantara.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memberikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, salah satunya Indonesia. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai dengan syariat Islam. “Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa ibadah haji dapat berlangsung dengan efisien, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah,” ujar Dahnil di Jakarta, Rabu (9/4).
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa penangguhan visa ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang dapat mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan jamaah. BP Haji menegaskan bahwa prinsip EMAN (Efisien, Mudah, Aman, dan Nyaman) tetap menjadi panduan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Di dalam negeri, BP Haji juga telah melakukan koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk pengawasan jamaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi, guna mencegah adanya penyalahgunaan.
Kebijakan penangguhan visa ini berlaku untuk warga negara dari 14 negara, termasuk Indonesia, India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Warga negara yang telah memiliki visa yang masih berlaku tetap diizinkan memasuki Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk meninggalkan wilayah Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.
BP Haji juga mengimbau agar masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah haji selalu mematuhi kebijakan dan regulasi resmi Pemerintah Arab Saudi demi kelancaran dan keberkahan ibadah haji yang akan dilaksanakan.
Leave a Comment