VoN, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah melaksanakan dua langkah penting terkait penanganan narapidana, yaitu pemindahan lima narapidana kasus Bali Nine (Bali 9) ke Australia dan pemindahan Mary Jane Veloso ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta sebelum dipindahkan kembali ke negara asalnya.
Pada Minggu 15 Desember 2024, lima narapidana tersisa dari kasus Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, telah dipindahkan ke Australia. Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan narapidana tersebut adalah Direktur Binapi dan Direktur Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur TPI Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pihak Australia, penyerahan didampingi oleh Lauren Richardson (Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kelima narapidana tersebut tetap berstatus narapidana dan tidak mendapatkan pengampunan.
“Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Menko Yusril.
Pemindahan ini merupakan hasil dari kesepakatan yang ditandatangani secara virtual antara pemerintah Indonesia dan Australia pada 12 Desember 2024. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara untuk saling menghormati kedaulatan dan keputusan hukum masing-masing.
Australia juga berjanji akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan terhadap Matthew Norman dan rekan-rekannya setelah pemindahan. Menko Yusril menambahkan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” jelas Yusril.
Pemindahan Mary Jane Veloso ke Jakarta
Di sisi lain, Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pagi tanggal 16 Desember 2024.

Proses pemindahan ini dilakukan dengan aman dan kondusif, di bawah pengawasan petugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kejaksaan.
Mary Jane Veloso, yang ditangkap pada tahun 2010, direncanakan akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan “Practical Arrangement” antara pemerintah Indonesia dan Filipina, yang bertujuan untuk memfasilitasi proses pemulangan narapidana.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyatakan bahwa seluruh proses pemindahan dan penerimaan Mary Jane Veloso telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, mengutamakan keamanan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Mary Jane Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada 16 Desember 2024 pukul 07.30 WIB. Ia didampingi oleh enam petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.
Kehadiran mereka diterima langsung Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan hukum sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain dalam kerangka kerja sama internasional. **
Leave a Comment