Pemerintah Siapkan Skema LPG Satu Harga untuk Tabung 3 Kg, Berlaku Nasional Mulai 2026

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menerapkan kebijakan LPG satu harga untuk tabung gas elpiji 3 kilogram secara nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan pemerataan harga dan menjamin keadilan bagi masyarakat, khususnya golongan tidak mampu.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7).

Yuliot menambahkan, kebijakan ini menyasar rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro, dan merupakan bagian dari upaya pemerataan akses energi bersubsidi.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pengawasan di lapangan, terutama di tingkat pengecer, masih menjadi tantangan. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme pengawasan agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan keadilan dan harga yang baik justru tidak merasakannya di lapangan,” ujar Yuliot.

Saat ini, pengawasan distribusi LPG belum seterstruktur seperti program BBM Satu Harga, yang diawasi oleh BPH Migas. Model pengawasan untuk LPG masih dalam tahap pembahasan.

Selain itu, Yuliot juga mencatat bahwa sejumlah daerah di Indonesia masih belum terlayani LPG dan masih bergantung pada minyak tanah. Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan aturan lebih lanjut untuk menjangkau daerah-daerah tersebut.

Kebijakan LPG satu harga ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Rabu (2/7). Bahlil menargetkan implementasi penuh kebijakan ini pada 2026 mendatang, melalui revisi terhadap dua peraturan presiden.

Kedua regulasi yang akan direvisi adalah:

  • Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram;
  • Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Share:

Related Post

Leave a Comment