Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik hingga 14% Selama Angkutan Lebaran 2025

Kevin Rama

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun 13-14 persen selama periode Angkutan Lebaran 2025, sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat yang akan bepergian selama libur Idul Fitri.

“Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman,” ujar Menhub Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (2/3).

Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan yang dilakukan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket yang dimulai pada 1 Maret dan berakhir pada 7 April 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan kelancaran perjalanan mudik Lebaran.

Pengumuman tersebut disampaikan pada konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri PU Dody Hanggodo, serta Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa.

Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa selain penurunan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang cukup untuk mendukung perjalanan mudik. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” kata Dudy.

Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari sinergi antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan. Kolaborasi ini berhasil menurunkan biaya avtur dan mengurangi ongkos layanan bandara di 37 bandara di seluruh Indonesia.

“Selain itu, insentif berupa pengurangan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 6 persen juga diterapkan untuk tiket pesawat kelas ekonomi,” ujar AHY. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk bepergian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 terkait pajak yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. “Dengan kebijakan ini, tiket pesawat yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikenakan PPN hanya sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih mudah dan terjangkau, serta mendukung kelancaran arus mudik tahun ini.

Share:

Related Post

Leave a Comment