Pemprov DKI Janjikan Penyaluran Penuh KJP Plus Tahap I 2025 Sebelum Akhir April

Andri Adhyaksa

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan seluruh dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 akan tersalurkan secara penuh paling lambat pada akhir April. Meski mayoritas penerima telah menerima pencairan, masih ada sekitar 9 persen siswa yang belum mendapatkan bantuan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa kendala utama saat ini terjadi pada kelompok penerima baru yang masih dalam proses penyelesaian administrasi oleh Bank DKI.

“Dari total 707.662 penerima KJP Plus, sekitar 9 persen atau penerima baru belum tersalurkan dananya. Tapi akhir bulan ini kita pastikan selesai,” kata Sarjoko saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/4).

Jumlah penerima baru dalam program ini mencapai 126.729 orang, sementara 580.893 lainnya merupakan penerima lanjutan yang sudah aktif. Dana bansos ini sendiri mencakup pencairan sekaligus untuk bulan Januari hingga Maret 2025.

Sarjoko menambahkan, proses pencetakan buku tabungan dan kartu ATM oleh Bank DKI menjadi alasan utama keterlambatan pencairan bagi penerima baru. “Karena jumlahnya ribuan, jadi memang butuh waktu. Tapi pihak bank sudah kami koordinasikan untuk percepatan,” ujarnya.

Terkait gangguan sistem layanan yang sempat dialami Bank DKI sejak 29 Maret lalu, Sarjoko enggan berkomentar lebih jauh namun menegaskan pihak bank telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses administrasi.

Sementara itu, di sisi legislatif, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menyoroti persoalan validitas data penerima KJP Plus yang dinilai belum akurat. Ia meminta pemerintah melakukan perbaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai basis utama penentuan penerima bansos.

“Masih banyak data yang tidak tepat sasaran. Ada keluarga yang anaknya sudah tidak tergolong tidak mampu tapi masih menerima bantuan,” ungkap Justin.

Ia juga mengusulkan adanya pembatasan jumlah penerima dalam satu keluarga. “Cukup dua anak per keluarga misalnya, agar bantuan bisa lebih merata. Jangan sampai satu keluarga dengan enam anak semuanya dapat, sementara keluarga lain tidak kebagian,” katanya.

DPRD pun mendorong agar Pemprov DKI membuat regulasi tambahan untuk meningkatkan pemerataan dan keakuratan pendataan penerima KJP Plus ke depan.

Share:

Related Post

Leave a Comment