Penerimaan Pajak Indonesia Mengalami Perbaikan Signifikan di Maret 2025

Miftah Yulianto

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan pada bulan Maret 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerimaan pajak bruto untuk periode 1 hingga 17 Maret 2025 telah mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 6,6 persen.

“Tren positif ini sangat menggembirakan, terutama bila dibandingkan dengan kondisi penerimaan pajak pada 28 Februari 2025 yang mengalami penurunan sebesar 3,8 persen,” kata Sri Mulyani.

Perbaikan ini menjadi sorotan karena menunjukkan perubahan signifikan dalam waktu singkat, yaitu hanya dalam 17 hari. Sebelumnya, penerimaan pajak bruto pada Februari 2025 tercatat negatif 3,8 persen, namun pada 17 Maret 2025 berhasil berbalik arah menjadi positif 6,6 persen.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa posisi penerimaan negara pada Februari 2025 dipengaruhi oleh faktor restitusi pajak yang cukup besar, sehingga data yang ada saat ini belum sepenuhnya stabil.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada periode Januari hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp187,8 triliun. Angka ini mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang mencapai Rp269,02 triliun.

Namun, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penurunan ini merupakan hal yang wajar dan mengikuti pola historis penerimaan pajak di Indonesia. “Biasanya, penerimaan pajak pada Januari dan Februari cenderung menurun dibandingkan dengan Desember, seiring dengan normalisasi transaksi setelah periode liburan Natal dan Tahun Baru,” jelas Anggito.

Selain itu, Anggito juga mengidentifikasi dua faktor utama yang menyebabkan perlambatan penerimaan pada awal tahun 2025. Pertama, penurunan harga beberapa komoditas utama seperti batu bara, minyak Brent, dan nikel, yang masing-masing mengalami penurunan harga sebesar 11,8 persen, 5,2 persen, dan 5,9 persen. Kedua, dampak kebijakan administratif, terutama sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang diberlakukan sejak Januari 2024, menyebabkan lebih bayar senilai Rp16,5 triliun yang perlu dikembalikan pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, relaksasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri juga turut berkontribusi terhadap penurunan tersebut.

Meskipun demikian, pemerintah optimis bahwa tren positif penerimaan pajak pada Maret 2025 dapat terus berlanjut dan mendukung tercapainya target penerimaan negara tahun ini.

Share:

Related Post

Leave a Comment