Polda Jateng Sita dan Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar pada awal tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025) dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, dan dihadiri pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta perwakilan masyarakat.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan nilai total mencapai Rp 31,15 miliar.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar yang terjadi antara Januari hingga Februari 2025, dengan empat tersangka yang diamankan, yakni berinisial RT, MIA, SN, dan HS.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti sabu dan pil ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah diperiksa oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan keasliannya.

Setelah proses pemusnahan selesai, sampel larutan hasil pemusnahan diuji dan hasilnya negatif mengandung methamfetamine dan ekstasi, memastikan bahwa seluruh barang bukti telah sepenuhnya musnah tanpa sisa.

Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir menyampaikan metode pemusnahan ini terbukti sangat efektif dan efisien, memakan waktu kurang dari satu jam untuk menghancurkan seluruh barang bukti.

“Alhamdulillah metode ini cukup efektif, hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif,” kata Kombes Anwar.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Anwar Nasir juga mengungkapkan capaian Ditresnarkoba Polda Jateng dalam pemberantasan narkoba selama empat tahun terakhir (2021–2024).

Peningkatan signifikan terlihat dalam jumlah barang bukti yang diamankan selama setahun terakhir. Pada tahun 2023, Polda Jateng berhasil mengamankan 17,8 kilogram sabu. Di tahun 2024, jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 108,1 kilogram atau meningkat 506%.

Begitu juga dengan jumlah pil ekstasi, yang pada 2023 tercatat sebanyak 3.740 butir, sementara pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 38.499 butir, yang menunjukkan peningkatan sebesar 927%.

“Alhamdulillah, melalui berbagai upaya dan mengoptimalkan strategi yang kami lakukan, kami berhasil mengungkap lebih banyak kasus. Tahun 2025 ini baru 2 bulan berjalan, kami sudah mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi,” jelas Kombes Anwar Nasir.

Dengan pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, Polda Jawa Tengah memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 140.300 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Angka ini mencerminkan dampak positif dari penindakan yang dilakukan untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Usai kegiatan pemusnahan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan apresiasi terhadap kinerja Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus besar narkoba di awal tahun ini.

Menurutnya, pencapaian ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif, dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Bersama-sama, kita ciptakan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Melalui kegiatan ini, Polda Jawa Tengah berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan pentingnya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk menciptakan Jawa Tengah yang lebih bersih dan aman dari peredaran narkoba.(*)

Share:

Related Post

Leave a Comment