VoN, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional dan sindikat pencucian uang yang terorganisir. Sebanyak enam orang tersangka diamankan, dua di antaranya berinisial MAS (22) dan MWF (18), yang bertindak sebagai promotor situs judi online melalui platform Instagram.
Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan pengungkapan kasus judi online ini bermula dari temuan tim terhadap dua akun Instagram, yaitu @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, yang mempromosikan situs judi. Kedua pemilik akun tersebut ditangkap di Kabupaten Banyuwangi pada Rabu 6 Desember 2024.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, situs judi yang dipromosikan oleh kedua akun tersebut diketahui mencakup beberapa nama, seperti KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KDSLOT, BABASLOT, HOKI777, ICASLOT, dan lainnya.
Polisi juga mengamankan dua tersangka tambahan, STK (48) dan PY (40), yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw di situs judi online tersebut.
Menurut AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, STK dan PY mendapat komisi sebesar Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil mereka kirimkan, dengan total keuntungan yang diperoleh dari penyediaan rekening mencapai sekitar Rp300 juta.
“Dari hasil pengungkapan ini, diketahui omzet yang dihasilkan dari komplotan perjudian online tersebut mencapai Rp200 miliar dalam kurun waktu 6 bulan,” kata AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
Polisi juga mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan melibatkan pihak-pihak lain di luar negeri. Selain menangkap para pelaku di Indonesia, pihak kepolisian juga tengah memburu tiga buronan lainnya yang berada di Kamboja dan Filipina, yaitu RY, SW, dan DC.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai lebih dari Rp4,9 miliar, beberapa unit PC All In One, 49 unit ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token bank, serta sejumlah dokumen seperti akta pendirian perusahaan fiktif dan bukti transfer.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 81 dan 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jatim dalam memberantas praktik perjudian online dan pencucian uang yang merugikan masyarakat. ***
Leave a Comment