Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Waspada Modus Pencurian Berpura-pura Menjemput Siswa

Andri Adhyaksa

0 Comment

Link

Voiceofnusantara, LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengeluarkan imbauan kepada sekolah dan instansi perkantoran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang tidak dikenal yang mencoba memasuki lingkungan sekolah atau kantor.

Hal ini menyusul penangkapan seorang pria bernama AR (45) yang diduga terlibat dalam tindak pencurian barang berharga di salah satu sekolah di Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Kombes. Pol. Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat di lingkungan sekolah dan kantor.

Menurutnya, aksi seperti berpura-pura menjemput siswa atau memasuki area sekolah tanpa alasan yang jelas bisa menjadi modus kejahatan yang sering digunakan pelaku.

“Kami meminta pihak sekolah dan instansi untuk lebih memperketat keamanan serta memperhatikan orang yang mencurigakan agar tidak menjadi korban kejahatan,” ujarnya pada Sabtu (8/2/2025).

Imbauan ini datang setelah Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AR, yang merupakan warga Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, atas kasus pencurian di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat.

Pada Jumat (31/1/2025), pelaku berhasil mengambil sebuah tas yang berisi laptop milik korban, AE. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi orang yang akan menjemput siswa.

AR berhasil masuk ke sekolah dengan meyakinkan petugas keamanan bahwa ia adalah pihak yang akan menjemput siswa. Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencuri barang berharga yang ada di lingkungan sekolah.

Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (2/2/2025) malam di sebuah rumah makan di Telukbetung Selatan. Pihak kepolisian juga menemukan bahwa AR tidak hanya melakukan pencurian di sekolah tersebut, tetapi telah dua kali melakukan aksi serupa di sekolah yang berbeda.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil melacak AR melalui forum jual beli online, di mana pelaku sempat menawarkan laptop hasil curiannya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit laptop Lenovo yang merupakan barang bukti milik korban.

Polda Lampung menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pihak sekolah dan instansi perkantoran, untuk lebih berhati-hati dalam menerima orang yang tidak dikenal, terutama yang masuk tanpa identitas yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah atau kantor,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan dan sistem keamanan yang lebih ketat di lingkungan sekolah dan kantor. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati terhadap orang asing yang masuk ke lingkungan publik tanpa alasan yang jelas.

AR kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan polisi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Polda Lampung juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperketat protokol keamanan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman kejahatan di sekitar lingkungan pendidikan dan perkantoran.

“Jangan mudah percaya dengan orang asing yang masuk tanpa identitas jelas. Kejadian ini menjadi peringatan agar kita selalu waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar,” tegas Kombes. Pol. Yuni Iswandari Yuyun. (*)

Share:

Related Post

Leave a Comment