VoN, PASURUAN – Polres Pasuruan Kota, bekerja sama dengan Kodim 0819 Pasuruan dan Wali Kota Pasuruan, berhasil mengungkap praktik penipuan yang melibatkan sejumlah pelaku yang mengaku sebagai perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN).
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan kerja sama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ternyata tidak terdaftar secara resmi dan hanya dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah pengusaha catering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo melaporkan adanya penipuan terkait dengan program yang menjanjikan mereka bisa mendapatkan keuntungan besar melalui penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa tertipu setelah menyetorkan uang untuk mengikuti program tersebut. Ternyata, program ini tidak ada kaitannya dengan BGN dan hanya digunakan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan pribadi,” kata AKBP Davis Busin Siswara, Kapolres Pasuruan Kota, dilansir Tribratanews.
Awal mula kasus ini bermula pada September 2024, ketika salah satu tersangka (HPN) bertemu dengan pelaku lain (MH) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, HPN menawarkan kerja sama kepada MH untuk membangun jaringan UMKM di Pasuruan dengan mengklaim bisa memasukkan pengusaha-pengusaha tersebut ke dalam program MBG.
Untuk meyakinkan, HPN bahkan mengaku memiliki hubungan resmi dengan BGN dan bisa memberikan rekomendasi bagi pengusaha yang memenuhi syarat. Kemudian, MH mengajak dua orang lainnya (AI dan MB) untuk membantu mencari pengusaha catering yang berminat.
Program yang seharusnya bisa bermanfaat bagi masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan.
Melalui penggalangan dana administrasi, para pelaku berhasil mengumpulkan uang yang totalnya mencapai jutaan rupiah dari para UMKM yang tertarik mengikuti program tersebut.
“Mereka mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha catering, namun setelah ditelusuri, ternyata program tersebut tidak ada izin resminya dari BGN,” tambah Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa .
Aksi penipuan ini akhirnya terhenti setelah anggota Kodim 0819 Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat dan memeriksa kegiatan yang sedang berlangsung.
Mereka menemukan program yang dijanjikan itu ternyata palsu, dan para panitia tidak dapat menunjukkan bukti resmi apa pun yang dapat mendukung klaim mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan para tersangka dan sejumlah bukti yang mengarah pada tindak pidana penipuan. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Terkait dengan kasus ini, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait sebelum mengikuti tawaran kerja sama yang mencurigakan,” ujar Wali Kota Pasuruan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberi pembelajaran kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah. (*)
Leave a Comment