Proses Pembongkaran Pagar Laut di Pantai Tanjung Pasir Ditargetkan Selesai dalam 10 Hari

Miftah Yulianto

0 Comment

Link

VoN, TANGERANG – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, mengungkapkan bahwa pembongkaran pagar laut yang membentang di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditargetkan akan selesai dalam waktu 10 hari ke depan. Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut akan dibongkar secara bertahap dengan melibatkan TNI AL dan nelayan.

Dalam keterangan yang disampaikan di Tangerang pada Sabtu (17/1), Wira Hady menjelaskan bahwa setiap harinya akan dibongkar 2 kilometer pagar laut. Pembongkaran ini dilakukan secara bertahap karena mengingat panjang pagar yang mencapai 30 kilometer. “Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari. Jadi kita akan atur mekanismenya, minimal target per hari ini 2 km,” ujar Wira.

Proses pembongkaran dilakukan dengan metode manual, yaitu dengan mencabut dan menarik tiang pagar yang menancap sedalam satu hingga dua meter. Pengerjaan ini dibantu oleh perahu nelayan dan perahu karet dari TNI AL untuk menarik pagar bambu tersebut ke daratan.

Sebanyak 600 personel TNI AL diterjunkan dalam proses pembongkaran ini, dibantu oleh sekitar 30 kapal nelayan. Kapal-kapal tersebut digunakan untuk mengangkut tiang bambu pagar laut yang sudah dibongkar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memberikan apresiasi atas upaya cepat yang dilakukan TNI AL dan masyarakat dalam membongkar pagar laut tersebut. “Kalau memang ada informasi tersebut, ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung.

Pung menegaskan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Pasalnya, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang memasang pagar laut tersebut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan untuk mencabut pagar laut tersebut dan mengusut siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya. Presiden juga telah memberikan perintah agar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu disegel dan dicabut segera.

Penyelidikan lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang. Pemerintah melalui KKP RI juga telah melakukan penyegelan terhadap pagar tersebut sebagai langkah awal dalam mengatasi masalah yang berdampak pada nelayan dan ekosistem laut. (*)

Share:

Related Post

Leave a Comment