Rapat Kreditur PT Sritex Sepakati Tidak Ada Keberlanjutan Usaha, Pemberesan Utang Dilakukan

Mikhael Adhirajasa

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Semarang – Dalam rapat kreditur yang digelar pada Jumat (28/2) di Pengadilan Niaga Semarang, para kreditur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sepakat untuk tidak melanjutkan usaha perusahaan dan memilih melakukan pemberesan utang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional, meskipun upaya keberlanjutan usaha atau going concern sebelumnya telah dibahas.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar penjelasan dari kurator dan debitur pailit. “Berdasarkan kondisi yang disampaikan oleh kurator dan debitur, tidak mungkin untuk menjalankan going concern,” ungkapnya.

Menurut Hakim Haruno, PT Sritex saat ini berada dalam kondisi insolven, yaitu tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi utang-utang perusahaan. Oleh karena itu, pemberesan utang melalui eksekusi harta pailit menjadi langkah yang diambil selanjutnya.

Kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex diambil setelah waktu 21 hari yang diberikan untuk berdiskusi dengan debitur pailit. “Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan bahwa tidak ada going concern,” katanya.

Denny mengungkapkan beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut, antara lain ketiadaan modal kerja, tingginya biaya produksi, dan kekhawatiran terhadap potensi kerugian lebih lanjut yang bisa timbul jika usaha tetap dilanjutkan. Kurator juga akan segera melakukan eksekusi terhadap harta pailit untuk penaksiran harga oleh akuntan independen, sebelum akhirnya harta tersebut dilelang untuk membayar utang-utang yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan bahwa meskipun hasil rapat kreditur tidak sesuai dengan harapan, pihaknya sebagai warga negara yang taat hukum akan menghormati putusan pengadilan. Iwan juga menegaskan akan tetap kooperatif dan bekerja sama dengan kurator untuk memastikan proses pemberesan berjalan lancar.

Keputusan ini menandai langkah selanjutnya dalam proses kepailitan PT Sritex, yang kini memasuki tahap pemberesan aset untuk menyelesaikan kewajiban utang perusahaan kepada para kreditur.

Share:

Related Post

Leave a Comment