Sidang Kode Etik, Polda Metro Jaya Pecat Tiga Polisi dan Demosi Dua Anggota Terkait Kasus Pembunuhan

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya baru saja mengungkapkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus pembunuhan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025), lima anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut dijatuhi berbagai sanksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, sidang diselenggarakan pada Jumat (7/2/25) pukul 9.30 WIB sampai 23.30 WIB. Hasil dari sidang, kepada pelanggar B, Z, dan M dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Selanjutnya, adalah G dan ND yang mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Demosi selama 8 tahun ini di luar fungsi penegakan hukum atau reserse.

“Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelas Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/25), dilansir Tribratanews.

Diketahui, dalam kasus tersebut jajaran yang menjadi pelanggar adalah mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan anggota aktif polres tersebut. Sidang dilakukan dengan turut menghadirkan Kompolnas sebagai pengawas eksternal.(*)

Share:

Related Post

Leave a Comment