Takaran MinyaKita Dimanipulasi, Bareskrim Polri Amankan Pengelola Produksi di Depok

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus penyalahgunaan MinyaKita.

Tersangka diduga melakukan kecurangan dengan mengganti label dan takaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita tersebut sebelum dipasarkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan AWI merupakan pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola lokasi produksi yang melakukan praktik curang terhadap isi MinyaKita.

Lokasi produksi tersebut berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Bahan baku minyak untuk usaha ini diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan MinyaKita yang dipasarkan oleh AWI di-repacking dari drum penyimpanan ke botol atau pouch bag.

Pada layar filling machine, tercantum ukuran 820 gram untuk pouch dan 760 gram untuk botol. Namun, setelah dilakukan pengecekan manual dengan menuangkan sampel minyak ke dalam wadah ukur, ditemukan bahwa isinya hanya sekitar 850 ml hingga 920 ml.

“Hal ini tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan Minyakita 1000 ml yang beredar di pasaran,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, AWI mengaku telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025. Hingga kasus ini terungkap, tersangka diketahui telah memproduksi 400 hingga 800 kantong MinyaKita per hari.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi dan produksi minyak goreng bersubsidi guna memastikan kualitas serta keakuratan takaran bagi masyarakat.

Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan MinyaKita.(*)

Share:

Related Post

Leave a Comment