Voiceofnusantara.com, Jakarta – Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Oditur Militer dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kedua terdakwa terlibat dalam penembakan yang menewaskan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan yang merampas nyawa Ilyas. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ujar Gori Rambe dalam persidangan yang berlangsung di Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3).
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Oditur menekankan bahwa seluruh hukuman yang dijatuhkan dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dalam tuntutannya, Gori menyampaikan beberapa faktor yang memberatkan para terdakwa. Antara lain, perbuatan mereka bertentangan dengan peraturan dan undang-undang, serta melanggar Sapta Marga Sumpah Prajurit yang mengharuskan prajurit TNI untuk tidak merugikan rakyat. Selain itu, perbuatan tersebut mencemarkan nama baik TNI, terutama TNI AL, dan menimbulkan luka di hati masyarakat.
“Kami juga menilai bahwa perbuatan mereka sangat tidak manusiawi, di mana mereka dengan kejam menembak korban yang tidak bersalah, hingga menyebabkan kematian Ilyas dan melukai Ramli yang kini masih dalam perawatan,” tambah Gori.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono, dihadiri oleh Oditur Militer Mayor Corps Hukum Gori Rambe dan koleganya. Mereka menangani kasus penembakan yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AL tersebut.
Kasus ini bermula dari tindakan penadahan yang dilakukan oleh para terdakwa, yang berujung pada penembakan terhadap Ilyas di rest area KM45. Dalam proses persidangan, terdakwa Akbar Adli mengaku memberi perintah kepada Bambang Atmojo untuk melakukan penembakan terhadap korban.
Proses persidangan ini masih terus berlangsung, dan sidang lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan tuntutan yang lebih lanjut.
Leave a Comment