TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Atas Perintah Presiden

Wahyu Wardani

0 Comment

Link

VoN, TANGERANG – Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, mengungkapkan bahwa pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, dilakukan atas perintah Presiden RI, Joko Widodo, melalui Kepala Staf Angkatan Laut. Pembongkaran ini bertujuan untuk membuka akses bagi nelayan yang akan melaut dan memastikan kelancaran aktivitas mereka.

“Pagar ini dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan yang mencari nafkah. Selain itu, pagar laut ini dibangun tanpa izin yang jelas, sehingga kami anggap ilegal,” ujar Harry saat ditemui di Pos AL Tanjung Pasir, Sabtu (17/1).

Brigjen Harry menambahkan bahwa target pembongkaran adalah sejauh dua kilometer per hari, meski terdapat berbagai kendala di lapangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam mencabut bambu pagar yang telah mengeras setelah berbulan-bulan tertancap di laut. Kondisi laut yang dangkal di sekitar pagar juga membuat alat berat atau Kapal Republik Indonesia (KRI) tidak dapat masuk ke lokasi pembongkaran, sehingga TNI AL terpaksa mengandalkan kapal kecil dan bantuan nelayan setempat.

“Proses pembongkaran dilakukan secara manual, dengan menarik bambu menggunakan tali yang diikatkan ke kapal nelayan. Kami akan terus berkoordinasi dengan nelayan untuk membongkar seluruh pagar laut yang panjangnya mencapai 30,16 km ini,” terang Harry.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihak KKP sedang mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyambut baik langkah TNI AL untuk mencabut pagar laut tersebut dan memastikan akses bagi nelayan. “Kami mendukung penuh upaya ini dan berharap proses pembongkaran dapat segera selesai,” kata Pung.

Ombudsman RI juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan malaadministrasi dalam pembangunan pagar laut tersebut, serta mencatat kerugian yang dialami oleh nelayan, yang sementara ini diperkirakan mencapai Rp9 miliar.

Pihak terkait berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini demi melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem pesisir. (*)

Share:

Related Post

Leave a Comment