Voiceofnusantara.com, Banjarbaru – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengungkapkan bahwa motif oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terkait dengan ketidakmauan tersangka untuk bertanggung jawab menikahi korban setelah adanya dugaan rudapaksa.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM, mengonfirmasi bahwa tersangka Jumran akan diproses sesuai peradilan militer dan karena korban adalah seorang sipil, maka persidangan akan terbuka untuk umum.
Pembunuhan Berencana dan Pengusutan Lebih Lanjut
Laksma TNI Wira menyampaikan, “Tersangka mengaku sebagai pacar korban dan motifnya adalah karena tidak mau menikahi korban. Hal ini akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan.” Ia juga menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran, khususnya ketika korbannya adalah masyarakat sipil.
Kadispenal juga menanggapi asumsi publik terkait dengan perpindahan tugas tersangka ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa perpindahan tugas adalah hal biasa di tubuh TNI untuk keperluan organisasi, bukan untuk menghindari konsekuensi hukum.
Penyelidikan dan Temuan Bukti Digital
Motif dugaan rudapaksa yang berujung pada pembunuhan ini terungkap melalui hasil penyelidikan yang mencakup pemeriksaan saksi dan alat bukti. Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menjerat tersangka dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa dugaan rudapaksa tersebut didasarkan pada alat bukti digital dan hasil autopsi yang menemukan sperma dalam volume banyak serta luka lebam pada kemaluan korban. Kejadian pertama dugaan rudapaksa ini terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024 di sebuah hotel di Banjarbaru.
Peristiwa kedua terkait dengan pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan. Pada saat autopsi, ditemukan sperma dan luka lebam di tubuh korban, memperkuat dugaan tersebut.
Proses Hukum yang Terbuka untuk Umum
Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpomal) TNI AL Banjarmasin telah menyerahkan tersangka, Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Sidang akan dilakukan secara terbuka di pengadilan militer.
Kronologi Pembunuhan
Juwita (23), seorang jurnalis muda yang bekerja di media daring di Banjarbaru, ditemukan tewas pada 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Namun, ditemukan luka lebam di leher korban, dan ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian, menambah kecurigaan bahwa korban bukanlah korban kecelakaan biasa.
Kasus ini masih terus diselidiki, dan publik diminta untuk menunggu hasil persidangan yang akan mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait pembunuhan ini.
Leave a Comment