Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menyampaikan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diatur dengan ketat.
Hariyanto menjelaskan, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu (16/3).
Lebih lanjut, Hariyanto menyoroti perubahan dalam RUU TNI yang mencakup perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Keputusan ini, menurutnya, didasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang memungkinkan prajurit untuk tetap berkontribusi bagi negara dalam usia yang lebih panjang dan produktif. “Penyesuaian batas usia pensiun ini dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.
RUU TNI ini, tambahnya, bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tanpa tumpang tindih dengan institusi lain dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ungkap Hariyanto.
Hariyanto juga menekankan bahwa RUU TNI ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sesuai dengan pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang disampaikan saat rapat bersama Komisi I DPR pada Kamis (13/3). Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, sambil tetap mempertahankan prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok TNI.
Terakhir, Hariyanto mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang menyebarkan kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tambahnya.
Leave a Comment