WAJIB TAHU! Ini Aturan Membawa Cairan ke Pesawat saat Bepergian

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Libur Lebaran menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk pulang kampung atau berlibur ke berbagai destinasi.

Dengan meningkatnya jumlah penumpang di bandara, persiapan perjalanan udara menjadi krusial, termasuk memahami aturan keamanan terkait barang bawaan.

Dilansir KlikSoloNews, jejaring Voiceofnusantara, salah satu regulasi yang sering terlewatkan penumpang adalah aturan pembatasan cairan dalam kabin pesawat, yang dikenal sebagai aturan 3-1-1.

Aturan ini pertama kali diterapkan oleh Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) Amerika Serikat dan diadopsi oleh banyak negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Memahami aturan ini dapat membantu penumpang melewati pemeriksaan keamanan dengan lebih cepat, terutama saat arus mudik Lebaran yang diperkirakan meningkat pesat tahun ini.

Apa Itu Aturan 3-1-1?

Aturan 3-1-1 membatasi jumlah cairan yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat, dengan ketentuan sebagai berikut:

3: Setiap wadah cairan tidak boleh lebih dari 100 ml (3,4 ons).

1: Semua wadah harus muat dalam satu kantong plastik transparan berukuran 1 liter.

1: Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa satu kantong plastik tersebut.

Batasan ini berlaku untuk berbagai jenis cairan, seperti makanan dan minuman berbentuk cair atau gel; produk perawatan pribadi (sabun cair, lotion atau parfum), kosmetik cair, saus, madu dan lainnya.

Meskipun aturan ini ketat, ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan yakni obat-obatan cair yang diperlukan selama perjalanan dengan membawa resep dokter sebagai pendukung, makanan dan susu formula bayi, barang kebutuhan medis khusus yang harus dilaporkan kepada petugas bandara.

Tips Aman Membawa Cairan saat Mudik:

✈ Gunakan botol travel size untuk produk perawatan pribadi.

✈ Simpan semua cairan dalam kantong plastik transparan sebelum tiba di bandara.

✈ Jika perlu membawa cairan dalam jumlah besar, masukkan ke dalam bagasi terdaftar.

✈ Pastikan semua barang yang dikecualikan memiliki dokumen pendukung.

Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap aturan 3-1-1, perjalanan udara selama libur Lebaran bisa lebih lancar tanpa hambatan di pos pemeriksaan. Jangan sampai perjalanan mudik terganggu hanya karena kelalaian dalam membawa barang bawaan! (*)

Share:

Related Post

Leave a Comment