Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK Menjelang Akhir Masa Jabatan

Mikhael Adhirajasa

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, JAKARTA – Menjelang akhir masa jabatannya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 19 Februari 2025.

Penahanan ini terjadi setelah Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Mbak Ita ditahan bersama suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga terjerat dalam kasus serupa. Alwin Basri adalah Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dan keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri dalam pemungutan pajak dan retribusi di Semarang.

KPK mengungkapkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan suaminya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, di mana Mbak Ita tampak mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan borgol di pergelangan tangannya pada pukul 16.40 WIB.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK untuk keperluan penyidikan.

“Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” ujar Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers terkait penahanan ini.

Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan KPK, yaitu Martono, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Semarang, serta P Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Keduanya sudah ditahan sejak 17 Januari 2025.

Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri terkait dengan pajak dan retribusi yang dikelola Pemkot Semarang.

KPK telah mengungkap tindakan mereka diduga melibatkan upaya untuk memperkaya diri secara ilegal dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan mereka.

Penyidikan masih terus dilakukan, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Sebelum penahanan, pada 18 Februari 2025, Mbak Ita menyampaikan permohonan pamit dalam sebuah acara apel di halaman Balaikota Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Semarang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Semarang atas dukungan mereka selama masa jabatannya.

“Saya mengucapkan terima kasih tidak hanya kepada teman-teman di Pemerintah Kota Semarang, tetapi juga kepada seluruh stakeholder yang telah bersama-sama membangun kota ini,” ujar Mbak Ita dengan penuh rasa haru.

Meskipun demikian, Mbak Ita juga mengakui bahwa masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Namun, ia yakin bahwa kepemimpinan selanjutnya, yang akan diemban oleh Wali Kota terpilih Agustin, mampu melanjutkan program-program yang telah dimulai.

“Apa yang sudah dikerjakan selama ini, saya yakin Ibu Agustin selaku Wali Kota terpilih akan mampu meneruskan, baik program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kota. Saya yakin beliau akan membawa inovasi dan visi-misi baru untuk Semarang periode 2025-2030,” tambah Mbak Ita.

Kasus ini menambah panjang daftar tindakan hukum yang menyasar pejabat publik, dan menjadi perhatian publik terkait praktik korupsi di level pemerintah daerah. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud demi kemajuan kota dan negara. (*)

Share:

Related Post

Leave a Comment