Voiceofnusantara.com, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong koperasi tani di seluruh Indonesia untuk berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekonomi desa dan memperluas akses petani terhadap usaha pertanian.
“Silakan menggunakan forum musyawarah desa khusus untuk mengelaborasikan dan menggabungkan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan potensi desa masing-masing,” ujar Wamentan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 755.542 kelompok tani dan sekitar 30.000 gabungan kelompok tani (gapoktan) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.063 koperasi tani telah terbentuk dan berbadan hukum.
Menurutnya, kolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi kekuatan besar dalam mengelola usaha tani desa secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Ia juga mendorong kepala desa, bersama warga dan pengurus kelompok tani, untuk merancang model koperasi melalui forum musyawarah desa khusus.
“Dari gapoktan, ada sekitar 14.000 unit kegiatan ekonomi petani (KEP), dan yang telah menjadi koperasi baru sekitar 5.000,” ungkapnya.
Lima Peran Strategis Koperasi untuk Pertanian
Wamentan Sudaryono menggarisbawahi lima peran strategis koperasi dalam mendukung aktivitas pertanian sekaligus memperkuat perekonomian desa:
- Distribusi Sarana Produksi Pertanian
Koperasi dapat berperan sebagai distributor benih, pupuk bersubsidi, dan obat-obatan. Ia menambahkan, dalam skema penyederhanaan distribusi pupuk, Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi pengecer resmi pupuk subsidi dengan dukungan pemerintah. - Pengecer Bahan Pangan Pokok
Koperasi juga bisa menyediakan kebutuhan pokok masyarakat secara langsung dan terjangkau di tingkat desa. - Penyedia Modal, Akses Pasar, dan Usaha Pengolahan
Koperasi dapat memberikan modal usaha, membuka akses pasar, hingga mengelola hasil panen petani. Bahkan, koperasi bisa menjadi perpanjangan tangan Bulog dalam membeli gabah petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. - Fasilitator Gudang dan Infrastruktur Penunjang
Koperasi akan difasilitasi sebagai gudang penyimpanan komoditas pertanian dan dapat dikembangkan dengan fasilitas penggilingan padi (rice milling unit), dryer, dan lainnya, sesuai kebutuhan lokal. - Penguatan Gapoktan dan Kelembagaan Tani
Koperasi berperan dalam memperkuat kelembagaan tani dan gapoktan. Oleh karena itu, Kementan akan melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pendamping desa dalam manajemen koperasi.
“Intinya, Kementan mendukung penuh Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini harus bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani di desa. Ia bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dan mempermudah akses petani,” tegas Sudaryono.
Koperasi Desa Merah Putih: Visi Presiden dan Menko Pangan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menjadi arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Zulhas menyebut bahwa koperasi desa ini akan dirancang secara holistik untuk menggerakkan perekonomian desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Koperasi ini lengkap—ada warung sembako, kantor koperasi, klinik dan apotek sederhana, cold storage, dan lainnya. Sembako dari produsen langsung ke desa, gapoktan masuk dalam koperasi ini. Kita ingin menghilangkan tengkulak,” tegasnya.
Terkait mekanisme penggabungan dengan koperasi yang sudah ada, seperti Bumdes atau koperasi eksisting lainnya, Zulhas menyatakan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut.
“Ada koperasi yang sudah ada, nanti dibahas apakah digabung, atau dibentuk baru,” ujarnya.
Leave a Comment