Voiceofnusantara.com, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo kini resmi menangani sebuah perkara perdata yang menarik perhatian publik luas. Seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi—produsen mobil Esemka. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji produksi massal mobil Esemka.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt pada Rabu, 9 April 2025. Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara ini. Majelis akan dipimpin oleh Putu Gede Hariadi, didampingi dua hakim anggota: Subagyo dan Joko Waluyo.
“Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 24 April 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum,” ujar Bambang, Kamis (10/4/2025).
Bambang juga menjelaskan bahwa idealnya penggugat wajib hadir dalam sidang pertama, sedangkan tergugat masih bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Bila ada pihak yang tidak hadir, pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam dokumen gugatan, Aufaa menyatakan dirinya mengalami kerugian akibat tidak terealisasinya janji produksi massal mobil Esemka. Ia menilai janji tersebut berdampak langsung pada dirinya sebagai masyarakat yang telah menaruh harapan besar terhadap produk otomotif nasional tersebut.
Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, setara dengan harga dua unit mobil pickup Esemka tipe Bima yang masing-masing ditaksir Rp 150 juta. Selain itu, ia juga meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi, dan mendesak agar putusan nanti tetap bisa dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
“Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa tindakan para tergugat dianggap tidak memenuhi janji mereka terkait produksi massal Esemka, dan hal ini menyebabkan kerugian pada penggugat,” lanjut Bambang.
PN Solo menyatakan siap memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama tokoh-tokoh penting negara dan kembali membangkitkan perdebatan lama seputar mobil Esemka—produk yang sempat digadang-gadang sebagai simbol kebangkitan industri otomotif nasional.
Leave a Comment