Voiceofnusantara.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia terus mempertegas komitmennya dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal. Melalui operasi gabungan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, negara berhasil merebut kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal yang dikelola tanpa izin sah oleh dua perusahaan besar.
Lahan tersebut terbagi atas 148,25 hektare milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Meskipun kedua perusahaan memiliki izin tambang, mereka tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) — syarat wajib dalam kegiatan pertambangan yang berada di wilayah hutan produksi.
“Mereka punya izin tambang, tapi tidak punya izin pinjam pakai hutan,” jelas Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9).
Langkah Tegas demi Tata Kelola yang Baik
Penguasaan kembali lahan tambang ilegal ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disebut terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), yakni sistem pertambangan yang menjunjung tinggi kepatuhan hukum, tanggung jawab lingkungan, dan keberlanjutan.
“Kami memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal, sejalan dengan arahan Bapak Menteri ESDM,” ujar Jeffri.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki reputasi sektor pertambangan Indonesia yang selama ini kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan praktik eksploitasi ilegal.
Koordinasi Lintas Sektor: Dari ESDM Hingga TNI
Kementerian ESDM tidak bekerja sendiri. Lembaga ini menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar, yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga penegak hukum.
Menteri ESDM bahkan duduk dalam Tim Pengarah Satgas bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala BPKP. Kolaborasi ini disebut sebagai upaya strategis untuk memperkuat pengawasan atas kawasan hutan yang kerap disalahgunakan untuk pertambangan ilegal.
“Kementerian ESDM akan terus mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satgas Halilintar,” tambah Jeffri.
Menuju Pertambangan Legal dan Berkelanjutan
Keberhasilan pengambilalihan lahan tambang ini dipandang sebagai sinyal tegas pemerintah terhadap pelaku usaha yang tidak taat aturan, sekaligus menjadi dorongan bagi perusahaan tambang lain untuk menjalankan operasional sesuai hukum dan etika lingkungan.
Ke depan, pemerintah berkomitmen menjadikan pengawasan dan penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam membangun sektor pertambangan nasional yang sehat, kompetitif, dan berwawasan lingkungan.
Leave a Comment