Enam Penggugat Cabut Gugatan terhadap Wali Kota Bandung dalam Sengketa Bandung Zoo

Johan Subekti

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Bandung – Enam orang penggugat, termasuk dua terdakwa dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), berencana mencabut gugatan mereka terhadap Wali Kota Bandung M. Farhan, yang sebelumnya diajukan sebagai tergugat utama. Gugatan tersebut juga menyertakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Bandung, perkara bernomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dijadwalkan untuk disidangkan pertama kali pada Kamis (11/9) di Ruang Oemar Seno Adji. Namun, sidang tersebut dibatalkan karena adanya permintaan penetapan pencabutan gugatan.

Penetapan pencabutan gugatan dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (18/9) di ruang yang sama, pukul 14.00 WIB.

Penggugat Terkait Kasus Korupsi

Enam orang yang tercantum sebagai penggugat adalah:

  1. Raden Bisma Bratakoesoema
  2. Nina Kurnia Hikmawati
  3. Mohamad Ariodillah
  4. Sri Rejeki
  5. Sri
  6. Gantira Bratakusuma

Diketahui, Raden Bisma Bratakoesoema saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi terkait Bandung Zoo. Salah satu penggugat bernama Sri juga diduga merujuk pada Sri Devi, yang merupakan tersangka dalam perkara yang sama.

Gugatan ini diajukan pada 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi perkara sebagai perbuatan melawan hukum perdata.

Isi Gugatan: Minta Hak Kelola dan Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Dalam dokumen yang diterima ANTARA, para penggugat meminta majelis hakim untuk:

  • Memerintahkan agar para penggugat tetap dapat mengelola dan mengurus Yayasan Margasatwa Tamansari serta mengelola Kebun Binatang Bandung hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Memerintahkan agar tergugat tidak membatasi akses masuk ke kawasan Bandung Zoo selama proses hukum berjalan.
  • Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata.
  • Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintah Kota Bandung, yang mencakup kawasan Bandung Zoo, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  • Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp873.198.695.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp59.292.559.355, atas klaim sebagai pemegang hak prioritas atas lahan tersebut.

Gugatan juga mencantumkan permintaan agar dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan seluas 11,75 hektare yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Pemkot Bandung Siap Hadapi Gugatan

Pemerintah Kota Bandung telah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Dalam proses hukum ini, muncul pula informasi bahwa firma hukum Pasopati Law Firm tidak menangani perkara tersebut, sebagaimana disampaikan pengacaranya, Marthin Beny Parsaulian Hutasoit.

Sementara itu, proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan Bandung Zoo masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Bandung Zoo Ditutup Sementara, Pengelolaan Akan Dialihkan

Seiring dengan proses hukum yang berlangsung, Pemerintah Kota Bandung telah memutuskan untuk menutup sementara Kebun Binatang Bandung, tanpa batas waktu yang ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, sempat ditunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

Dalam perkembangan terbaru, Pemkot Bandung berencana menyerahkan pengelolaan sementara Bandung Zoo kepada dua lembaga konservasi besar: Kebun Binatang Ragunan (Jakarta) dan Kebun Binatang Surabaya (KBS), hingga persoalan hukum selesai.

Share:

Related Post

Leave a Comment